SOLOPOS.COM - Ilustrasi politik uang (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BANTUL – Praktik politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) sudah jelas dilarang. Larangan itu jelas tertera dalam Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, nyatanya praktik culas tersebut terus menerus dilakukan oleh para kandidat yang bertarung pada pemilu. Pada Pemilu 2024 ini, praktik politik uang pun masih terus dilakukan. Bahkan uang yang dibagikan kepada pemilih sudah jauh-jauh hari sebelum waktu pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. Hal itu menjadi temuan wartawan Harianjogja.com (Solopos Media Group) di Kabupaten Bantul.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Salah satu warga Pundong yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika dirinya telah mendapatkan pekerjaan baik dari tim sukses paslon presiden dan wakil presiden hingga calon anggota legislatif DPRD Bantul untuk mendapatkan suara dengan jalan politik uang.

“Soal bitingan [politik uang], banyak yang minta saya buat mengkondisikan. Baik dari tim paslon presiden dan wakil presiden, hingga caleg yang maju ke DPRD Bantul,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Adapun teknis untuk praktik politik uang itu, dia menjelaskan, uang dibagikan ke tingkat RT secara by name. Sementara besaran uang yang dibagikan tergantung tingkatan.

Untuk Pilpres, dia mengaku mendapatkan tawaran Rp100.000 per orang, sedangkan untuk caleg DPRD Bantul bisa mencapai Rp100.000-Rp200.000 per orang.

“Dan, uang itu sudah dibagikan, kemarin-kemarin. Taruhlah, satu RT by name ada sekitar 50 pemilih, maka tinggal dikalikan saja. Tinggal kasih list, uang turun dan tinggal dibagikan,” lanjutnya.

Hal sama juga diungkapkan oleh warga Imogiri, Bantul, yang juga tak bersedia dipublikasikan identitasnya. Dia mengakui jika warga di RT-nya telah menerima uang dari salah satu caleg DPRD DIY dan Caleg DPRD Bantul. Bahkan, nilainya cukup besar, karena caleg tersebut berasal dari kapanewon lain yang masih satu daerah pemilihan.  “

Antara Rp100.000 sampai Rp150.000. Tinggal kasih data by name saja,” katanya.

Baik warga Pundong maupun Imogiri mengakui jika tim sukses paslon presiden dan wakil presiden dan caleg yang memberikan uang, tidak serta memberikan uang. Sebab, ada tim dari paslon presiden dan wakil presiden dan caleg intensif melakukan pengawasan.

“Tujuannya agar duit yang diterima oleh istilahnya koordinatornya itu benar-benar diterima pemilih. Ada yang keliling yang mengecek dan mengawasi,” ucapnya.

Satgas Antipolitik Uang

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Bantul, Joko Budi Purnomo, menyatakan telah membentuk Satgas TPS Pemilu (Sate Pemilu) untuk melakukan pengawasan terkait dengan praktik politik uang dan kecurangan jelang Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.

“Ada 350 orang dan akan terus bertambah. Satu orang akan mengawasi lima TPS, atau satu dusun. Karena kami ingin Pemilu tidak ada kecurangan dan tidak ada hal-hal yang tak dinginkan terjadi,” kata Joko.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Politik Bitingan Marak di Bantul, Uang yang Dibagikan Berkisar Rp100 Ribu-Rp200 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya