SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Puluhan bendera partai politik di Banguntapan, Kabupaten Bantul, dirusak orang tak dikenal beberapa waktu lalu. Ternyata, peristiwa perusakan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 juga  pernah terjadi di Kota Jogja dan lokasi lain di Bantul.

“Bukan yang pertama di Banguntapan itu, sebelumnya ada juga di Kota Jogja dan Bantul. Pelakunya sulit ditindak karena tidak diketahui dan bukti-bukti yang tersedia kurang untuk melakukan penindakan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta, Mohammad Najib, Kamis (26/10/2023).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Najib menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengantisipasi tindakan serupa terulang.

“Penindakan terhadap perusakan APS juga berbeda dengan alat peraga kampanye (APK) di mana aturannya lebih ketat, perusakan APS di Banguntapan dan sebelum-sebelumnya itu juga dilakukan saat malam hari saat situasinya sepi,” ungkapnya.

Rusaknya APS, menurut Najib, juga perlu diteliti lebih rinci lagi pasalnya terdapat kemungkinan rusak karena cuaca atau kondisi lain yang tidak disengaja. Untuk itu, ia meminta kepada petugas Panwascam di masing-masing kecamatan bisa lebih aktif memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga kondusivitas.

Lebih lanjut, Najib menegaskan Bawaslu akan menindak tegas tindakan-tindakan yang termasuk pidana pemilu.

“Penindakan pasti akan kami lakukan sesuai temuan-temuan yang ada dan didasarkan pada aturan-aturan yang ada. Penindakan tegas ini untuk memastikan ada hukuman bagi pelaku pidana Pemilu agar tidak mengulangi atau menyebabkan konflik lebih luas,” tegasnya.

Penindakan tegas itu sudah disiapkan Bawaslu DIY dengan mengaktivasi Sentra Penegakan Hukum (Gakkum) di kabupaten/kota. Terdapat tiga instansi dalam Sentra Gakkum, yaitu kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu sendiri.

“Aktivasi Sentra Gakkum ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penindakan pelanggaran pidana Pemilu,” terang Najib.

Najib menjelaskan Sentra Gakkum akan bertindak cepat dan tegas karena pidana pemilu berbeda dengan pidana pada umumnya.

“Pidana Pemilu ini memiliki waktu tertentu, sehingga harus ada langkah-langkah cepat untuk memberikan kepastian hukum yang tegas. Ada tiga instansi salah satunya agar penindakan ini cepat dengan meringkas prosedural-prosedural yang ada karena sudah berkoordinasi dengan tiga instansi ini,” paparnya.

Bawaslu DIY, jelas Najib, juga meminta masyarakat untuk berani melaporkan bila melihat perusakan APS atau pelanggaran pemilu lainnya. Hal ini supaya tercipta kondusivitas wilayah saat pemilu digelar.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Perusakan Bendera Partai di Banguntapan Ternyata Bukan yang Pertama, Begini Respons Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya