SOLOPOS.COM - Sidang pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, SLEMAN — Cerita pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, akhirnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Pelaku pembunuhan melakukan tindakan sadis hingga menggorok leher mahasiswa tersebut.

Pada sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan, dua terdakwa pembunuhan terhadap Redho, yaitu Waliyin, 29, warga Magelang, Jawa Tengah, dan Ridduan, warga Jakarta, dihadirkan di Ruang Sidang 1 PN Sleman.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Adapun, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman yakni Hanifah dan Evita Pranatasari. Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Sri Karyani.

JPU Hanifah mengungkapkan jika pembunuhan tersebut berawal dari percakapan dari salah satu grup Facebook bernama BDSM. Sesuai dengan namanya, grup itu banyak mengunggah dan membincangkan tentang aktivitas erotis yang ekstrem, yakni dengan cara melakukan penyiksaan untuk membangkitkan imajinasi erotisnya.

Pada Minggu (9/7/2023), Ridduan mendapatkan chat dari salah satu akun di grup tersebut. Saat itu, akun tersebut meminta Ridduan untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau melakukan kekerasan.

Ridduan pun akhirnya menghubungi Waliyin yang juga anggota di grup Facebook tersebut. Tak berselang lama, Ridduan yang berdomisili di Jakarta bertolak ke Jogja dengan menggunakan kereta api, Senin (10/7/2023). Waliyin menjemput Ridduan di stasiun dan langsung membawa Ridduan ke kosnya di Krapyak, Triharjo, Sleman.

Senin (10/7/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Ridduan menjemput Redho di kawasan Tamantirto, Kasihan, dengan mengendarai sepeda motor dan membawanya ke rumah indekos Waliyin. Saat sampai di indekos Waliyin, Redho dan Ridduan masuk dan Waliyin memilih meninggalkan indekos.

Di dalam rumah indekos itu, Ridduan mengikat tangan kaki Redho dengan tali pramuka putih, ditambah dengan lakban cokelat.

“Mulut juga ditutup lakban. Saat itu posisi Redho berdiri menempel di dinding. Kemudian terdakwa 2 [Ridduan] memukul korban di bagian perut dan dada dengan tangan mengepal kanan dan kiri bergantian beberapa kali selama kurang lebih 15 menit. Korban Redho merasakan kesakitan,” kata Hanifah saat membacakan dakwaan.

Setelah itu, Ridduan beristirahat memukul sambil mengelus perut korban. Saat itu, Ridduan nafsunya meningkat dan Ridduan mulai memukul dada dan perut beberapa kali hingga korban terjatuh. Setelah Redho terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyin.

“Terdakwa 1 [Waliyin] sempat mengecek leher korban dan merasakan ada denyut nadi. Saat melihat korban Redho tidak bergerak, guna membangkitkan nafsu birahi, terdakwa 1 lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish dengan adegan menggorok leher seseorang yang tersimpan di ponsel. Saat itu terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk menggorok leher Redho,” lanjut Hanifah.

Waliyin kemudian menggorok leher korban, sedangkan Ridduan memegang rambut korban. Hal ini dilakukan secara bergantian oleh keduanya. Potongan tubuh dari Redho kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan. Lalu setelah itu, bagian tubuh kemudian dibuang di berbagai tempat.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 subsider. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider perbuatan terdakwas diancam dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo 551 ayat 1 KUHP,” kata Hanifah.

Sementara sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (30/11/2023) dengan agenda meminta keterangan saksi dari JPU. Di mana dari 15 saksi, ada lima saksi akan dihadirkan pada sidang berikutnya. “Sidang hari ini selesai dan akan dibuka kembali hari Kamis [30/11/2023],” kata Cahyono.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sidang Perdana Kasus Mutliasi Mahasiswa UMY, Pelaku Meniru Adegan di Video

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya