Jogja
Rabu, 20 September 2023 - 23:48 WIB

Sindikat Penjualan Pertalite Ilegal di Jogja: Pelaku Beri Tip ke Petugas SPBU

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana jumpa pers Polresta Jogja mengungkap sindikat penjualan BBM subsidi, Rabu (20/9/2023). (Harian Jogja/Triyo Handoko)

Solopos.com, JOGJA — Penyidik Satreskrim Polresta Jogja menyebut para pelaku penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite memberikan tip atau uang pelicin kepada petugas SPBU. Sekali membeli Pertalite, sindikat pelaku itu memberikan tip senilai Rp2.000 kepada petugas SPBU.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archy Nevada, mengatakan tip tersebut diberikan para tersangka ke petugas APBU senilai Rp2.000 sekali ambil BBM bersubsidi itu.

Advertisement

“Keterangan dari pelaku, mereka memberikan Rp2.000 ke petugas SPBU untuk sekali isi jeriken,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Archye menyampaikan penyidik akan menyelidiki lebih dalam terkait dugaan pemberian tip kepada petugas SPBU tersebut.

Advertisement

Archye menyampaikan penyidik akan menyelidiki lebih dalam terkait dugaan pemberian tip kepada petugas SPBU tersebut.

“Keterangan info tersebut akan kami kroscek ke SPBU yang disebutkan tersebut oleh pelaku,” ujarnya.

Sindikat penyalahgunaan Pertalite itu melakukan aksi tersebut menggunakan dua cara. Pertama, dengan memodifikasi sepeda motor dengan tangki bensinnya diperlebar agar menampung BBM lebih banyak. Kedua, tersangka membeli Pertalite menggunakan jeriken.

Advertisement

“Setelah dapat pertalite merke jual lagi dengan harga lebih tinggi, keuntungannya sekitar Rp2.000 per liter,” terang Archye.

Kasus sindikat penjualan BBM subsidi ini, lanjut Archye, terdapat dua pemilik di mana masing-masing pemilik mempekerjakan orang lain.

“Para pekerjanya ini digaji Rp1 juta-Rp2 juta per bulan plus uang makan juga,” ungkapnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam sindikat penjualan BBM bersubsidi Pertalite.

Ketujuh tersangka penjualan BBM subsidi beserta perannya dalam sindikat tersebut, yakni AD, 29 dan BD, 46 sebagai pemberi modal beli Pertalite sekaligus pemilik usaha. Kemudian tersangka SF, 21; HJ, 28 dan SG, 21 sebagai pembeli Pertalite ke SPBU. Sedangkan tersangka DY, 21, dan IP sebagai pengantar Pertalite ke toko-toko kelontong yang membelinya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Penjualan Ilegal BBM Subsidi Diungkap, Polresta Jogja: Petugas SPBU Diduga Terima Tips

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif