SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno (kanan) sebelum menjalni perisidangan di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (7/11/ 2023).

Solopos.com, JOGJA — Terdakwa kasus suap mafia tanah kas desa, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno, menjalani sidang perdananya, Selasa (7/11/2023). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Krido meminta hukumannya diringankan karena telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“Saya Krido Suprayitno akan menjalani sidang dakwaan. Harapan saya selaku pada saat ini menduduki proses dakwaan dalam perkara saya sesuai pokok perkara dan saya mendapat tuntutan serta putusan yang ringan,” jelas Krido.

Permintaan untuk dituntut ringan, jelas Krido, karena itikad baiknya sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Dia mengaku telah mengembalikan uang suap 100 persen atau senilai Rp4,75 miliar.

“Hal ini tentunya didukung dengan itikad baik saya yang telah mengembalikan uang [kerugian] 100 persen secara bertahap dengan total Rp4,75 miliar pada saat saya masih dalam proses penyidikan di Kejati,” ungkapnya.

Selain meminta keringanan karena mengembalikan uang senilai Rp4,75 miliar itu, Krido juga berdalih sudah mengembalikan sertifikat tanah yang diberikan kepadanya dari Robinson Saalino.

“Kemudian dengan itikad baik saya pada 12 Juli 2023, pada saat saya sebagai saksi dan belum sebagai tersangka telah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik nomor 14576 dan sertifikat hak milik nomor 14577 kepada pemilik tanah yang berhak melalui proses didepan notaris,” terangnya.

Sementara itu, JPU Vivit Iswanto mendakwa Krido telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Dispertaru DIY dan merugikan negara.

“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Vivit.

Secara spesifik, Vivit menjelaskan penyalahgunaan yang dilakukan Krido adalah pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa yang digunakan oleh Robinson Saalino.

“Sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal tapi tak melakukan penindakan,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Merasa Sudah Kembalikan Seluruh Uang Suap Tanah Kas Desa, Krido Minta Keringanan Hukuman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya