SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye. (Freepik)

Solopos.com, BANTUL – Belum semua calon anggota DPRD Kabupaten Bantul yang terpilih dalam Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, jika tidak menyerahkan LHKPN, caleg terpilih terancam tidak dilantik sebagai anggota dewan pada Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan sampai hari ini baru ada dua partai politik (parpol) yang calegnya telah menyerahkan LHKPN. Hanya, terkait dengan detail partai politik yang telah menyerahkan LHKPN, Mestri mengaku belum bisa mengungkapkan.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Ada dua parpol yang sudah menyerahkan. Kemarin dari sekretariat hanya sampaikan sudah dua partai yang kirim. Soal detailnya, saya belum dapat,” kata Mestri, Jumat (7/6/2024).

Oleh karena itu, KPU Bantul telah mengagendakan untuk bertemu dengan parpol peserta Pemilu 2024. Dalam pertemuan yang akan digelar pada 11 Juni 2024, kata Mestri, dibahas mengenai kesulitan dari parpol dan caleg yang belum menyerahkan LHKPN.

“Nanti dipertemuan itu akan kami lakukan cek dan ricek. Termasuk mengenai kesulitan mereka terkait dengan pelaporan LHKPN,” imbuh Mestri.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa menambahkan sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, ada kewajiban bagi parpol dan caleg terpilih pada Pemilu 2024 melaporkan LHKPN. Pelaporan harus sudah dilakukan paling lambat 21 Hari sebelum pelantikan.

“Dan, kami sudah jauh-jauh hari memberikan informasi kepada partai politik maupun Caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN,” kata Joko.

Menurut Mestri, sebelum melakukan pelantikan, KPU Bantul akan berkirim surat pengusulan pelantikan ke Gubernur DIY. Di mana, mekanisme pengusulan KPU menyerahkan salinan penetapan caleg terpilih ke bupati untuk kemudian diteruskan ke gubernur. Sedangkan untuk akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 12 Agustus mendatang.

“Nah, syarat mengirim surat berisi 45 nama caleg terpilih untuk DPRD Bantul ke gubernur itu kan harus sudah melaporkan LHKPN. Jika belum melaporkan LHKPN, maka nama caleg yang akan dilantik tidak akan disertakan,” kata Mestri.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Baru Caleg dari Dua Parpol yang Sudah Laporkan LHKPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya