Jogja
Senin, 10 Juni 2024 - 17:47 WIB

Terlibat Kasus Perselingkuhan & Asusila, 2 PNS di Sleman Disanksi Turun Pangkat

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pns selingkuh (Solopos.com/Wisnupaksa)

Solopos.com, SLEMAN – Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sleman dijatuhi sanksi disiplin. Kedua PNS ini dijatuhi sanksi karena melakukan perselingkuhan dan asusila.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono, mengatakan terus ada upaya berkala untuk menyosialisasikan tentang kedisiplinan pegawai. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Displin PNS.

Advertisement

Menurut dia, secara umum kondisi kedisiplinan pegawai di lingkup Pemkab Sleman masih bagus. Kendati demikian, ia tidak menampik ada beberapa oknum pegawai yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya dijatuhi sanksi kedisiplinan.

Sebagai contoh, sambung Pramono, hingga pertengahan tahun ini ada dua oknum PNS di lingkup Pemkab Sleman yang dijatuhi sanksi kedisiplinan. Adapun kasusnya, ada yang tersangkut masalah perselingkuhan dan tindakan asusila.

Advertisement

Sebagai contoh, sambung Pramono, hingga pertengahan tahun ini ada dua oknum PNS di lingkup Pemkab Sleman yang dijatuhi sanksi kedisiplinan. Adapun kasusnya, ada yang tersangkut masalah perselingkuhan dan tindakan asusila.

“Masalah ini tidak sampai ke ranah hukum,” katanya, Senin (10/6/2024).

Meski demikian, dia tidak menampik oknum yang bersangkutan telah diproses dan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Displin PNS. Hanya saja, Pramono memastikan hingga saat ini belum ada yang dipecat dari ketugasannya sebagai abdi negara.

Advertisement

“Sanksi sudah diberikan dan harapannya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Sleman,” katanya.

Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mendorong kepada bupati untuk terus menyosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan pegawai. Hal ini penting guna mengurangi pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh abdi negara.

“Sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik di Masyarakat,” katanya.

Advertisement

Haris menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam PP No. 94/2021 ada berbagai sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat. Jenis sanksi yang dijatuhkan juga disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karen itu, dia meminta kepada bupati selaku pembina kepegawaian harus berani menindak dengan tegas oknum yang melanggar peraturan.

“Memang untuk penjatuhan sanksi ada mekanismenya. Mulai dari proses investigasi hingga adanya rekomendasi dari BKPP dan inspektorat, tapi harapannya dengan sanksi ini bisa memberikan efek jera sehingga kedisiplinan pegawai bisa terus ditingkatkan,” katanya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terlibat Perselingkuhan, PNS di Pemkab Sleman Disanksi Turun Pangkat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif