SOLOPOS.COM - Lurah Maguwoharjo Kasidi (kedua dari kanan) yang tersangkut mafia tanah kas desa saat meninggalkan Kejati DIY, Kamis (4/11/2023). Harian Jogja - Gigih M Hanafi

Solopos.com, JOGJA — Lurah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Kasidi, yaang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa harus dipasangi gelang kaki global positioning system atau GPS. Pemasangan gelang GPS pada pergelangan kaki Lurah Maguwoharjo itu bertujuan untuk memantau pergerakannya agar tidak kabur.

Gelang GPS pada kaki Lurah Maguwoharjo itu dipasang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gelang itu tidak bisa sembarangan dilepaskan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Pemantauan aktivitas Lurah Maguwoharjo oleh Kejati DIY itu dilakukan karena pemberlakuan penahanan dalam kota selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023) lalu.

“Jika keluar dari wilayah yurisdiksi Kejati DIY, detektor di gelang akan menyala, alat di Kantor Kejati DIY juga begitu, karena ada GPS-nya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Sabtu (4/11/2023).

Tak hanya memantau lokasi Lurah Maguwoharjo dan memberikan tanda peringatan jika Kasidi meninggalkan Jogja, jelas Herwatan, gelang GPS itu juga akan memberikan tanda peringatan ke Kejati DIY jika dilepas atau dipotong. “Ini baru kali pertama kami menggunakan gelang GPS untuk memantau tersangka di DIY,” katanya.

Pemasangan gelang GPS itu sudah dilakukan Kejati DIY saat Kasidi ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah kas desa dan dilakukan penahanan dalam kota. “Pemasangan gelang GPS sampai 22 November nanti sesuai masa penahanan dalam kota,” ungkap Herwatan.

Herwatan menjelaskan alasan Kejati DIY tak langsung menahan Kasidi ke lembaga pemasyarakatan tetapi justru penahanan dalam kota karena kondisi kesehatan Lurah Maguwoharjo itu. “Tersangka harus cuci darah dua kali sepekan. Keterangan dokter juga menunjukkan kesehatannya kurang baik,” ujarnya.

Kondisi kesehatan Kasidi yang buruk itu, jelas Herwatan, juga nampak saat diperiksa Kamis lalu. “Kami akan menampilkannya dalam jumpa pers tapi ternyata kondisinya lemas, sebelumnya juga sempat pingsan. Mengantisipasi kejadian buruk maka kami melakukan penahanan dalam kota, ini juga sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Status tersangka Kasidi, Lurah Maguwoharjo dalam kasus mafia tanah kas desa karena Kejati DIY menemukan bukti-bukti keterlibatannya. “Selain tahu ada pembangunan tanpa izin di tanah kas desa tapi malah membiarkan, ada bukti kuat lainnya,” kata Herwatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya