Jogja
Selasa, 21 November 2023 - 20:04 WIB

UMP 2024 di Jogja Naik 7,27%, Jadi Rp2,1 juta

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMP (Solopos Dok)

Solopos.com, JOGJA — Upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kenaikan 7,27% atau naik Rp144.115,22 sehingga menjadi Rp2.125.897,61. Kenaikan UMP itu diputuskan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur pakar atau akademisi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

Advertisement

“Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul,” ujar Beny Suharsono.

Beny menjelaskan penghitungan UMP 2024 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Advertisement

Beny menjelaskan penghitungan UMP 2024 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY, lanjut dia, penghitungan UMP mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi para pekerja serta untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh.

Berikutnya, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97% dan kelompok kesehatan sebesar 5,42% sehingga diperoleh besaran inflasi yang telah dirasionalisasi dari semula 3,31% menjadi 5,70%.

Advertisement

“Untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP,” kata Beny.

Anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Arif Hartono, mengatakan rasionalisasi inflasi murni menggunakan pendekatan akademisi. Rasionalisasi diperlukan karena inflasi DIY sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 3,31% tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup para pekerja jika digunakan sebagai variabel penghitungan UMP 2024.

“Kalau kita menggunakan inflasi yang dirilis BPS 3,31% yang meliputi kurang lebih 400 komoditas, tentu saja tidak semuanya itu relevan dengan kebutuhan pokok atau kebutuhan hidup teman-teman pekerja,” tutur akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Advertisement

Anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur serikat pekerja, Yatiman, menyatakan pihaknya menerima besaran kenaikan UMP yang diputuskan Gubernur DIY sebagai jalan tengah bagi kesejahteraan pekerja dan pengusaha.

“Mungkin ada yang tidak puas dengan kenaikan ini, tapi supaya mensyukuri berapapun kenaikan UMP dari yang diberikan oleh Gubernur DIY,” ucap Yatiman.

Tim Apriyanto selaku perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyepakati UMP DIY tersebut serta berkomitmen menaati regulasi yang ditetapkan terkait upah yang resmi berlaku pada 2024.

Advertisement

“Kami menghargai, menghormati, dan percaya dengan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan dari akademisi terkait rasionalisasi terhadap inflasi di DIY,” kata dia.

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif