SOLOPOS.COM - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando datang ke lokasi demonstrasi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 11 April 2022. - (Bisnis/Indra) Gunawan

Solopos.com, JOGJA — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, kembali dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Ade Armando dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal dinasti politik di DIY.

Sebelumnya, Ade Armando juga telah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY terkait kasus yang sama. Sedangkan pelapor pada Kamis (7/12/2023) ini, adalah Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Kesinambungan Keistimewaan (Paman Usman).

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Laporan Paman Usman diwakili oleh Lurah Karangwuni, Wates, Anwar Musadad yang sekaligus bertindak sebagai sebagai pelapor.

Sebagai salah satu pemangku keistimewaan, Anwar merasa sakit hati atas pernyataan yang dilontarkan Ade Armando.

“Saya sebagai Lurah, sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh si A [Ade Armando],” kata Anwar, Kamis (7/12/2023).

Menurut Anwar, berpendapat tentu saja diperbolehkan. Tetapi dalam penyampaiannya, pendapat yang diutarakan tentu harus mempertimbangkan konsekuensi dan risikonya.

“Maka dari itu kami membuat laporan, salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham lah, bahwa ini negara hukum, boleh berpendapat tetapi juga paham risikonya dan mungkin juga buat pembelajaran yang lain. Agar berhati-hati, agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi,” ujar dia.

Tim Kuasa Hukum pelapor, Mustafa, menambahkan ada tiga poin dan sembilan pasal dalam pelaporan AA. Poin pertama mencakup penghasutan terhadap penguasa, poin kedua tentang berita bohong atau hoaks dan poin ketiga soal ujaran kebencian.

Tak sampai di situ, AA dilaporkan UU ITE No. 19/2016 terkait Pasal 28 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, jo KUHP pidana yaitu Pasal 160 penghasutan terhadap penguasa, Pasal 309, Pasal 390 dan Pasal 234.

“Secara historis bukti tadi kami sudah lampirkan, ada bukti video, bukti kutipan media dari Tiktok dan lain-lain. Ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi,” lanjutnya.

Dia menyampaikan pelaporan ini agar kasus tersebut menjadi terang, apakah dia terbukti bersalah atau tidak. Supaya tidak ada spekulasi maupun berita miring di luar.

“Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja,” tegasnya.

“Cuma setelah ada laporan ini kami mohon saudara A dengan gentle, dewasa sebagai warga negara yang baik hadir dalam panggilan ini,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ade Armando Kembali Dilaporkan Polisi, Kali Ini oleh Paman Usman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya