SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SLEMAN – Lurah dan pamong kalurahan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Sedangkan besaran THR yang diberikan yaitu paling banyak satu kali penghasilan tetap yang diterima setiap bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri, mengatakan tidak ada masalah berkaitan dengan pemberian THR bagi perangkat di pemerintah kalurahan di Sleman. Pasalnya, lurah dan pamong di setiap kalurahan akan mendapatkan tambahan gaji untuk menyambut Lebaran.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Dia menjelaskan, ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Bupati No. 47.2/2022 tentang Penghasilan Lurah Pamong Kalurahan dan Staf.

“Jadi tidak ada masalah karena ada aturannya dan juga sudah teranggarkan,” kata Samsul, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan aturan tentang pemberian THR tertuang pada Pasal 19 ayat 1 huruf f. Dijelaskan, bahwa tambahan gaji ini masuk kategori penerimaan lain yang sah.

Sedangkan mengenai besarannya, dijelaskan dalam Pasal 22 ayat 1, THR paling banyak satu kali penghasilan tetap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kalurahan.

“Jadi tidak ada masalah untuk THR untuk lurah maupun pamong kalurahan,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmoyo, Irawan. Menurut dia, di dalam Perbup No. 47.2/2022 sudah mengatur tentang tunjangan penghasilan lurah dan pamong, termasuk pemberian THR.

“Pasti diberikan karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya,” kata Irawan.

Dia menjelaskan, untuk pemberian diatur lebih spesifik di Pasal 22 ayat 2, bahwa pemberian bantuan khusus hari raya dari pemkab hanya diberikan kepada lurah dan pamong kalurahan. Adapun staf tetap mendapatkan, tapi alokasi disediakan masing-masing oleh pemerintah kalurahan.

“Jadi tidak ada masalah berkaitan dengan THR,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Perbendaharaan, BKAD Sleman, Siti Nurjannah Kusumaningsih mengatakan, pemkab tahun ini mengalokasikan Rp62.643.292.393 untuk THR.

Menurut dia, THR diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan non-ASN. Selain itu, juga diberikan untuk Bupati-Wakil Bupati serta Anggota DPRD Sleman yang berjumlah 50 orang.

“Rencananya THR akan diberikan bersamaan dengan pembayaran rutin gaji bulanan pada 1 April mendatang,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kabar Gembira! Lurah dan Pamong di Sleman Bakal Mendapatkan THR Lebaran Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya