SOLOPOS.COM - Lokasi pembangunan Beach Club milik selebritas Raffi Ahmad di Padukuhan Bruno II, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul. (Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Selebritas Raffi Ahmad belum melengkapi dokumen lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) maupun dokumen lingkungan lain untuk pembangunan tempat wisata Beach Club Bekizart (BCB) di kawasan Pantai Krakal, Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengatakan pembangunan Beach Club Bekizart perlu memperhatikan kajian lingkungan hidup yang dibuktikan dengan penerbitan dokumen-dokumen seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan juga Amdal.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Hary menyampaikan lokasi pembangunan BCB milik Raffi Ahmad itu masuk dalam kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang memiliki dasar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen-ESDM) No. 3045 K/40/MEM/2014.

Bukan hanya itu, kata dia, BCB juga masuk dalam SRS Karst Gunung Sewu yang memiliki dasar Perda Keistimewaan dan Kawasan Geopark Gunung Sewu.

“Kalau kawasan Geopark Gunung Sewu itu dasarnya adalah penetapan Gunung Sewu antara Pacitan, Gunungkidul, dan Wonogiri sebagai Geopark,” kata Hary, Selasa (23/1/2024).

Dalam Kepmen-ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014, luas KBAK Gunung Sewu di Kabupaten Gunungkidul mencapai 757,13 km persegi. Ada empat belas kecamatan/kapanewon yang masuk dalam luasan tersebut termasuk Tanjungsari yang menjadi lokasi pembangunan BCB.

Dia menegaskan KBAK Gunung Sewu menjadi kawasan yang dilindungi karena memiliki fungsi hidrologi. Meski begitu, pemanfaatannya tetap dapat dilakukan.

Sampai saat ini, DLH Gunungkidul belum juga mendapat dokumen perencanaan atau lingkungan hidup apapun dari pihak Raffi Ahmad.

“Dengan melihat fungsi hidrologi, lalu melihat aktivitas, besaran, dan rencana kegiatan, kita baru bisa tahu. Apakah akan membuka atau mengepras lahan. Kami belum tahu. Sampai sekarang di DLH belum ada dokumen apapun,” katanya.

Hary menegaskan DLH berwenang menentukan jenis dokumen lingkungan. Apabila dokumen yang diperlukan adalah Amdal, maka penilainya adalah Komisi Penilai AMDAL (KPA) bersama Pemda DIY.

“Semua aspek akan dilihat seperti abiotik, biotik, dan kultur. Flora-fauna, sosial budaya, dan sebagainya. Kalau itu sudah disetujui artinya rencana kegiatan [pembangunan Beach Club Bekizart] sudah sesuai norma atau kaidah lingkungan hidup,” ucapnya.

Sementara itu, Kadiv Kampanye dan Data Informasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, mengatakan Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi, sekaligus kawasan strategis kesultanan.

Menurut Elki, BCB yang berada di KBAK dapat mengancam fungsi karst dan melanggar dua poin dalam  pasal 83 huruf c di RTRW DIY 2023. Dua poin tersebut berbunyi, Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi.

“Kedua poin tersebut telah dilanggar oleh Bekizart karena telah menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan yang telah dicantumkan dalam RTRW DIY 2023. Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resor di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya. Bekizart masuk dalam kawasan pertanian yang dalam Pasal 86 RTRW DIY 2023 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut diatur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.”

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pembangunan Beach Club Bekizart, DLH Gunungkidul: Kami Belum Terima Dokumen Apapun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya