Jogja
Rabu, 22 November 2023 - 21:08 WIB

Bantul Belum Tetapkan UMK 2024, Pemkab: Tunggu Sidang Dewan Pengupahan

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul sampai saat ini belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Pemkab masih dalam proses persiapan sidang Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan saat ini pihaknya masih proses persiapan sidang dewan pengupahan.

Advertisement

“Masih tanggal 30 [30 November 2023] penetapannya,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Penetapan akan dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun UMK Bantul 2023 sebesar Rp2,06 juta. Ia belum memberi informasi berapa UMK 2024 yang diusulkan nanti.

Advertisement

Penetapan akan dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun UMK Bantul 2023 sebesar Rp2,06 juta. Ia belum memberi informasi berapa UMK 2024 yang diusulkan nanti.

“Besok saja setelah ditetapkan Gubernur,” katanya.

Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, mengatakan Pemkab Bantul berusaha menyelaraskan dan mengkomunikasikan terkait UMK 2024.

Advertisement

Prinsipnya, dasar hukum yang digunakan dalam penentuan UMK ini adalah Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang Pengupahan.

“Dinas Tenaga Kerja Bantul saat ini terus koordinasi sesuai kewenangan kabupaten. Kami masih melakukan kajian dan diskusi,” katanya.

Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini.

Advertisement

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali kota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Upah Minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023,” ungkap Sekda DIY Beny Suharsono melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Belum Tetapkan UMK, Pemkab Bantul Masih Tunggu Dewan Pengupahan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif