SOLOPOS.COM - Ilustrasi jari kena tinta Pemilu. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kota Jogja merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini karena ada pemilih tambahan yang diberi lima surat suara oleh petugas KPPS.

Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala, menjelaskan potensi PSU terjadi di dua TPS, yakni TPS 5 Panembahan dan TPS 19 Baciro.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Tetapi baru potensi, belum diputuskan. Masih menjadi rekomendasi kami ke KPU Kota Jogja,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).

Di TPS tersebut, kata Andie, ada Daftar pemilih Tambahan (DPTb) yang diberi lima surat suara oleh KPPS. Padahal DPTb semestinya hanya mencoblos satu surat suara saja, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

“Sudah kami rekomendasikan ke KPU,” katanya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan sejumlah kejadian, di antaranya di salah satu TPS di Mantrijeron, ada lima surat suara yang tidak ditandatangani KPPS, sehingga surat suara tersebut tidak sah.

“Kalau tidak ditandatangani ketua KPPS tidak sah,” ungkapnya.

Terkait dengan surat suara, pihaknya menemukan beberapa TPS surat suaranya kurang, walaupun pada akhirnya bisa dipenuhi.

“Banyak TPS itu kurang surat suara, ada yang DPD, DPR RI. Mereka [KPPS] kemudian minta di TPS-TPS sekitarnya,” kata dia.

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan soal potensi PSU yang direkomendasikan Bawaslu saat ini masih dikaji.

“Kami sedang melakukan kajian hukum. Belum bisa berkomentar lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu, ada beberapa syarat PSU. Pertama, terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan; Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemungutan Suara di 2 TPS Jogja Berpotensi Diulang, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya