SOLOPOS.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat deklarasi sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN di Makassar, beberapa waktu lalu. (Antaranews.com).

Solopos.com, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kajian terhadap temuan dugaan perangkat kalurahan atau desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu 2024.

“Kami masih melakukan kajian terhadap temuan ketidaknetralan aparat pemerintah kalurahan tersebut, meskipun yang bersangkutan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Jumat (22/12/2023), dilansir Antara.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Menurut dia, temuan ketidaknetralan aparat pemerintah tersebut terjadi pada Minggu (10/12/2023) saat acara senam massal di salah satu kalurahan di Sleman.

“Pada kegiatan senam massal tersebut terdapat pula kegiatan kampanye dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) dan dihadiri oleh perangkat kalurahan,” katanya.

Ia mengatakan, kajian yang dilakukan tersebut untuk memastikan tiga potensi pelanggaran yang terjadi dari kegiatan senam massal tersebut.

“Kajian yang kami lakukan meliputi netralitas perangkat, dugaan politik uang karena ada kegiatan pembagian sembako dan potensi pelibatan perangkat desa dalam kampanye,” katanya.

Arjuna mengatakan, untuk kegiatan pembagian sembako dan pelibatan perangkat, ancamannya adalah pidana sehingga perlu dikaji secara lebih mendalam apakah terpenuhi unsur-unsurnya.

“Kami juga sudah berdiskusi dengan Gakkumdu Sleman bersama kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

Ia mengatakan, untuk temuan alat peraga kampanye (APK), sudah ada 3.075 APK yang terawasi dan sebanyak 2.261 diantaranya diduga melanggar.

Bawaslu Sleman juga telah menertibkan 23 spanduk provokatif yang terpasang di sepanjang Ring Road (Jalan Lingkar) wilayah Kapanewon Gamping dan Mlati. Spanduk tersebut berisi pernyataan tentang keistimewaan DIY yang sempat dilontarkan oleh salah satu caleg dan sempat menjadi viral.

“Spanduk provokatif tersebut langsung kami tertibkan karena dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban,” katanya.

Bawaslu Sleman juga menertibkan empat buah APK yang terpasang di sekitar area rel kereta api usai mendapat aduan dari KAI.

“Setelah berkoordinasi dengan Polda DIY, tim kemudian melakukan penertiban pada Senin (18/12/2023) malam,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya