SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Bawaslu. (detik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan oknum lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik yang terlibat dalam kampanye politik Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan dugaan ketidaknetralan ini terjadi pada kampanye yang terlaksana pada Minggu (10/12/2023). Saat itu ada oknum lurah dan salah seorang pamong di kalurahan ikut berkampanye di Kapanewon Ngaglik.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

“Tidak hanya tentang netralitas, tapi juga ada dugaan pelanggaran lain. Sebab, saat berkampanye juga ada praktik bagi-bagi sembako,” kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).

Untuk penyelesaian kasus ini, bawaslu memiliki waktu selama 14 hari sejak dugaan pelanggaran diregistrasi.

“Baru diregister per 18 Desember sehingga penghitungannya mulai masuk ke Bawaslu. Itu pun hari libur tidak masuk karena penanganan mengacu pada hari kerja,” ungkapnya.

Menurut Arjuna, sudah melaporkan temuan ini ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Adapun perkembangan kasus masih dalam penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Sudah dua saksi yang kami periksa dan sekarang masih dalam proses,” katanya lagi.

Dia menuturkan dugaan pelanggaran ini akan dikaji secara mendalam. Terlebih lagi, untuk praktik pembagian sembako bisa terancam pidana apabila terbukti bersalah.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri, saat dikonfirmasi mengakui belum tahu menahu adanya dugaan keterlibatan lurah dan pamong yang tidak netral karena menghadiri kampanye.

Ia berjanji akan berkoordinasi dengan bawaslu berkaitan dengan dugaan kasus ini.

“Pasti ada koordinasi dan mungkin Bawaslu mau terbuka untuk memberi tahu lurah dan pamong dari mana,” katanya.

Menurut dia, untuk sanksi ketidaknetralan pamong berada di kalurahan. Hanya saja, Samsul mengingatkan bahwa perangkat tidak boleh terlibat politik praktis dengan berafiliasi dengan partai mapun calon tertentu.

“Netralitas itu melekat selama 24 jam karena tidak mengenal hari libur,” katanya.

Samsul berharap kepada lurah maupun para pamong untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Salah satu partisipasi bisa diwujudkan dengan menjaga netralitas.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bawaslu Mengendus Adanya Oknum Lurah dan Pamong di Sleman Ikut Berkampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya