SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SLEMAN — Ribuan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman melanggar aturan. Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar tersebut akan segera ditertibkan petugas.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan upaya pendataan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 terus dilakukan. Pendataan ini melibatkan tim dari panwas kapanewon hingga petugas pengawas di masing-masing kalurahan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia menuturkan saat ini ada sekitar 3.07 APK para kandidat Pemilu 2024 yang terpasang. Namun, sebanyak 2.261 APK yang dipasang melanggar aturan.

Setelah adanya temuan ini, Arjuna menuturkan pihaknya sedang menyusun rekomendasi untuk penertiban hasil pengawasan tahap pertama. Rencananya, penertiban akan menyasar sebanyak 478 APK.

“Masih proses dan nantinya terus dilakukan secara berkelanjutan per minggunya. Yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (19/12/2023).

Ia meminta kepada partai politik maupun caleg untuk benar-benar memperhatikan APK yang dipasang. Selain harus sesuai aturan, pemasangan juga harus benar agar tidak berbahaya dan merugikan masyarakat.

“Harus dipasang dengan kokoh dan terpenting tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Subtansi Bangunan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Adhi Pradana, mengatakan perizinan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Bupati No. 10/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ia menjelaskan, pemasangan reklame terbagi konstruksi dan nonkonstruksi.

Hasil indenfikasi yang dilakukan, kebanyakan pemasangan APK termasuk yang nonkontruksi.

“Bentuknya banyak yang berupa spanduk, umbul-umbul, banner maupun baliho,” katanya.

Dalam pemasangan alat peraga kampanye, lanjut dua, juga ada aturan yang harus dipatuhi. Sebagai contoh, APK tidak boleh dipasang dengan menghalangi rambu lalu lintas, terpasang di tiang listrik, tiang telepon, maupun APILL.

“Kami mengimbau dalam pemasangan APK untuk mengurus izin dikarenakan prosesnya mudah,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ribuan Alat Peraga Kampanye Terpasang di Sleman Melanggar Aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya