Jogja
Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:20 WIB

Bawaslu Sleman Kaji Dugaan Perangkat Desa Terlibat Kampanye Peserta Pemilu

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat deklarasi sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN di Makassar, beberapa waktu lalu. (Antaranews.com).

Solopos.com, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kajian terhadap temuan dugaan perangkat kalurahan atau desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu 2024.

“Kami masih melakukan kajian terhadap temuan ketidaknetralan aparat pemerintah kalurahan tersebut, meskipun yang bersangkutan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Jumat (22/12/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Menurut dia, temuan ketidaknetralan aparat pemerintah tersebut terjadi pada Minggu (10/12/2023) saat acara senam massal di salah satu kalurahan di Sleman.

“Pada kegiatan senam massal tersebut terdapat pula kegiatan kampanye dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) dan dihadiri oleh perangkat kalurahan,” katanya.

Advertisement

“Pada kegiatan senam massal tersebut terdapat pula kegiatan kampanye dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) dan dihadiri oleh perangkat kalurahan,” katanya.

Ia mengatakan, kajian yang dilakukan tersebut untuk memastikan tiga potensi pelanggaran yang terjadi dari kegiatan senam massal tersebut.

“Kajian yang kami lakukan meliputi netralitas perangkat, dugaan politik uang karena ada kegiatan pembagian sembako dan potensi pelibatan perangkat desa dalam kampanye,” katanya.

Advertisement

“Kami juga sudah berdiskusi dengan Gakkumdu Sleman bersama kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

Ia mengatakan, untuk temuan alat peraga kampanye (APK), sudah ada 3.075 APK yang terawasi dan sebanyak 2.261 diantaranya diduga melanggar.

Bawaslu Sleman juga telah menertibkan 23 spanduk provokatif yang terpasang di sepanjang Ring Road (Jalan Lingkar) wilayah Kapanewon Gamping dan Mlati. Spanduk tersebut berisi pernyataan tentang keistimewaan DIY yang sempat dilontarkan oleh salah satu caleg dan sempat menjadi viral.

Advertisement

“Spanduk provokatif tersebut langsung kami tertibkan karena dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban,” katanya.

Bawaslu Sleman juga menertibkan empat buah APK yang terpasang di sekitar area rel kereta api usai mendapat aduan dari KAI.

“Setelah berkoordinasi dengan Polda DIY, tim kemudian melakukan penertiban pada Senin (18/12/2023) malam,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif