SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riksy Adian memaparkan kronologi pencabulan sesama jenis yang terjadi di Kapanewon Ngaglik di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pria berusia 58 tahun di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia enam tahun. Korban merupakan tetangga pelaku yang berinisial NGT itu.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian, mengatakan kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak berusia enam tahun itu terjadi pada akhir 2023 lalu. Peristiwa ini pertama kali diketahui orang tua korban karena anaknya mengalami demam tinggi.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Pada saat buang air besar dan sang ayah akan membersihkannya, melihat luka di bagian anus. Curiga dengan peristiwa ini, korban didesak terkait dengan asal mula luka tersebut.

Pada awalnya, korban tidak mau mengaku, karena korban diancam akan dipukuli oleh pelaku. Namun, atas desakan orang tua, korban akhirnya mengaku sudah dicabuli oleh NGT dengan memasukan sebuah benda asing ke bagian anusnya.

“Langsung dilaporkan ke Ketua RW kemudian dilanjutkan Unit PPA Polresta Sleman pada 27 Desember 2023. Keduanya merupakan tetangga,” kata Risky kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Dia menjelaskan, tersangka diamankan pada 30 Desember 2023. Hingga sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sleman.

“Ternyata peristiwa pencabulan terjadi dua kali. Sekarang, masih kami dalami kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Risky.

Menurut dia, peristiwa pencabulan terakhir terjadi saat korban pulang dari belajar Al-Qur’an (TPA) di masjid. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menyekap korban langsung dibawa ke rumah hingga dilakukan aksi bejat tersebut.

“Memang pelaku memiliki kelainan. Untuk sekarang, kami masih mencari kayu yang dipergunakan melancarkan aksinya ini,” ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus ini, petugas kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang, satu celana panjang dan satu celana dalam. Selain itu, polisi juga masih menunggu keterangan saksi ahli terkait dengan hasil visum terhadap korban.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kepada wartawan, NGT mengaku menyesal dan sudah lama ditinggal mati istrinya sehingga berbuat nekat. “Saya khilaf,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Cabuli Anak Tetangga 2 Kali, Kakek di Sleman: Maaf, Saya Khilaf!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya