SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan JL dan beberapa barang bukti yang disita, di Polresta Jogja, Senin (15/1/2024). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, JOGJA — Seorang guru sekolah dasar di Kota Jogja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual oleh aparat kepolisian setempat. Tersangka berinisial JL, 24, itu dituduh melakukan tindak kekerasan seksual terhadap 15 muridnya.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan dari seluruh laporan yang masuk, korban yang memenuhi unsur kekerasan seksual ada lima anak. Mereka terdiri dari empat anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Dengan usia 11-12 tahun di wilayah Jogja. Waktu kejadian tanggal 1 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Jogja,” kata dia, Senin (15/1/2024).

Setelah laporan masuk pada 8 Januari 2024 lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja menggelar penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 20 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui JL yang pada beberapa pemberitaan sebelumnya juga disebut NB, memegang-megang bagian tubuh dari para korban.

JL berhasil ditangkap Unit PPA Polresta Jogja di rumahnya, di wilayah Sleman, pada Jumat (12/1/2024). “Barang bukti yang disita yakni satu buah pisau, kemudian lima stel pakaian milik korban dan satu buah handphone,” ungkapnya.

Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan mendekati para korban, berbincang akrab, hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul. Meski demikian untuk beberapa korban, tersangka juga mengancam menggunakan pisau.

Terkait dugaan tersangka mengajari para korban menonton video porno, polisi menuturkan belum ada pengakuan dari tersangka, meski dari korban sudah mengakui. Polisi juga masih mendalami rekam jejak JL sebagai guru.

Tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e UU RI No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. JL saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Jogja dan telah dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Tahan Guru Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SD di Kota Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya