SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kotak amal yang dibawa pelaku saat menjalankan aksinya, di Polres Bantul, Senin (30/10/2023) (Harian Jogja - Lugas Subarkah)

Solopos.com, BANTUL — Seorang pria pencari sumbangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku berhasil ditangkap korban setelah melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian.

Kasih Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kejadian pencurian ini terjadi pada 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Jalan Samas, Klodran, Kalurahan Palbapang, Bantul.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Sedangkan pelaku berinisial K, 46, warga Indramayu, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus meminta sumbangan dari rumah ke rumah warga.

“Berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kontrakan dengan posisi kunci kontak masih menancap,” kata dia, Senin (30/10/2023).

Tak lama kemudian, pelaku datang berjalan kaki sambil membawa kotak amal bertuliskan Sodaqoh Amal Jariyah Al Ikhlas, Kamplongan, Karanganyar.

“Pelaku berpura-pura meminta bantuan atau donasi berupa uang. Saat melihat keadaan kosong dan mengetahui sepeda motor dengan kunci menancap, pelaku langsung mengambil motor korban,” katanya.

Ketika mengambil motor itu, ternyata aksi pelaku diketahui oleh korban. Korban berusaha mengejar pelaku bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor.

“Selama dalam pengejaran, korban sempat berteriak ‘maling, maling’ agar yang mendengar dapat membantunya,” jelas dia.

Pelaku terus memacu motor curiannya dengan kecepatan tinggi hingga melintasi Tempat Pembayaran Retribusi (TPR) Pantai Samas. Korban yang berhasil mengejarnya kemudian menendang pelaku hingga oleng dan terjatuh dari motor.

Saat itu kebetulan ada polisi dari Polsek Sanden yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pelaku terjatuh. Setelah menangkap pelaku, mereka membawa pelaku ke Polsek Bantul.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui K sebelumnya juga sudah pernah terlibat kasus pencurian pada 2022 dan divonis 10 bulan penjara.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya satu motor, handphone, baju, celana dan kotak amal yang dibawa pelaku. Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Soni Yuniawan, mengatakan kotak amal yang dibawa pelaku hanya sebagai modus dalam menjalankan aksinya.

“Sebenarnya ini kotak amal tidak ada hubungannya dengan sodaqoh amal jariyah di masjid Al Ikhlas,” katanya.

Hasil dari meminta-minta juga ia gunakan untuk keperluannya sendiri. Sambil meminta-minta, pelaku mengamati kondisi dan kesempatan untuk mencuri.

“Dari keterangan tersangka, dia melakukan perbuatannya sendirian, tidak ada kelompoknya,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bermodus Minta Sumbangan, Pria Di Bantul Curi Motor Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya