Jogja
Senin, 30 Oktober 2023 - 18:56 WIB

Bermodus Mencari Sumbangan, Pria Asal Jabar Curi Motor Milik Warga Bantul

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kotak amal yang dibawa pelaku saat menjalankan aksinya, di Polres Bantul, Senin (30/10/2023) (Harian Jogja - Lugas Subarkah)

Solopos.com, BANTUL — Seorang pria pencari sumbangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku berhasil ditangkap korban setelah melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian.

Kasih Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kejadian pencurian ini terjadi pada 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Jalan Samas, Klodran, Kalurahan Palbapang, Bantul.

Advertisement

Sedangkan pelaku berinisial K, 46, warga Indramayu, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus meminta sumbangan dari rumah ke rumah warga.

“Berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kontrakan dengan posisi kunci kontak masih menancap,” kata dia, Senin (30/10/2023).

Advertisement

“Berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kontrakan dengan posisi kunci kontak masih menancap,” kata dia, Senin (30/10/2023).

Tak lama kemudian, pelaku datang berjalan kaki sambil membawa kotak amal bertuliskan Sodaqoh Amal Jariyah Al Ikhlas, Kamplongan, Karanganyar.

“Pelaku berpura-pura meminta bantuan atau donasi berupa uang. Saat melihat keadaan kosong dan mengetahui sepeda motor dengan kunci menancap, pelaku langsung mengambil motor korban,” katanya.

Advertisement

“Selama dalam pengejaran, korban sempat berteriak ‘maling, maling’ agar yang mendengar dapat membantunya,” jelas dia.

Pelaku terus memacu motor curiannya dengan kecepatan tinggi hingga melintasi Tempat Pembayaran Retribusi (TPR) Pantai Samas. Korban yang berhasil mengejarnya kemudian menendang pelaku hingga oleng dan terjatuh dari motor.

Saat itu kebetulan ada polisi dari Polsek Sanden yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pelaku terjatuh. Setelah menangkap pelaku, mereka membawa pelaku ke Polsek Bantul.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, diketahui K sebelumnya juga sudah pernah terlibat kasus pencurian pada 2022 dan divonis 10 bulan penjara.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya satu motor, handphone, baju, celana dan kotak amal yang dibawa pelaku. Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Soni Yuniawan, mengatakan kotak amal yang dibawa pelaku hanya sebagai modus dalam menjalankan aksinya.

Advertisement

“Sebenarnya ini kotak amal tidak ada hubungannya dengan sodaqoh amal jariyah di masjid Al Ikhlas,” katanya.

Hasil dari meminta-minta juga ia gunakan untuk keperluannya sendiri. Sambil meminta-minta, pelaku mengamati kondisi dan kesempatan untuk mencuri.

“Dari keterangan tersangka, dia melakukan perbuatannya sendirian, tidak ada kelompoknya,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bermodus Minta Sumbangan, Pria Di Bantul Curi Motor Warga

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif