SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Gunungkidul

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan mengubah tanggal peringatan hari jadi yang pada tahun-tahun sebelumnya diperingati setiap 27 Mei. Namun, berdasarkan penelusuran sejarah ditemukan fakta secara administrasi sudah ada sejak 4 Oktober 1830.

Kepala Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara, mengatakan sudah membuat tim untuk mengkaji sejarah Gunungkidul sejak dua tahun lalu. Selama ini diyakini hari lahir kabupaten terluas di Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut pada 27 Mei 1931.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Meski demikian, sambung dia, adanya versi berbeda terkait dengan hari jadi. Hal ini merujuk pada tim peneliti yang telah dibentuk untuk menelusuri hari jadi Gunungkidul.

“Ada dari kalangan akademisi yang dibentuk untuk mengkajinya,” kata Mantara, Selasa (7/11/2023).

Menurut dia, salah satu dasar yang menjadi acuan tidak lepas dari adanya peristiwa penandantanganan Perjanjian Klaten. Perjanjian pertama kali ditandatangani di Surakarta pada 1 Oktober 1830. Selanjutnya ditandatangani lagi di Kota Jogja pada 4 Oktober 1830.

“Isi perjanjian [Klaten] salah satunya menyebut Gunungkidul masuk wilayah Kraton Yogyakarta. Inilah yang menjadi satu dasar penetapan hari jadi kabupaten dengan versi berbeda dengan yang biasanya,” katanya.

Fakta baru terkait dengan sejarah berdirinya Gunungkidul sudah dilakukan uji publik yang menghadirkan tim ahli maupun masyarakat hingga perwakilan OPD pada Selasa pagi. Adapun hasilnya tidak ada penolakan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk penetapan melalui surat keputusan Bupati.

“Kemungkinan besar mulai tahun depan tidak lagi diperingati setiap 27 Mei, tapi 4 Oktober. Dari temuan ini, usia Gunungkidul juga lebih tua,” katanya.

Menurut dia, keputusan mengubah hari jadi sesuai dengan kajian sejarah terbentuknya Gunungkidul. Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul nomor 70/188.45/6/1985. Pada diktum II berbunyi “Ketentuan hari, tanggal, bulan dan tahun hari jadi Kabupaten Gunungkidul dapat ditunjau ulang.

“Pada diktum I dapat ditinjau kembali apabila ternyata dikemudian hari didapat bukti  fakta dan data baru yang lebih kuat yang mendukung hal tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sejarawan Agus Murdiyastomo mengatakan kisah sejarah merupakan salah satu dari identitas suatu kelompok masyarakat. Upaya Penelusuran sejarah menjadi penting agar masyarakat dapat mengenal dan memahami bagaimana wilayah tempat tinggal mereka dibangun dan berkembang menjadi seperti sekarang.

“Kajian dilakukan dengan pendekatan sejarah dan administratif. Sejarah bersifat dinamis terikat dengan data-data sehingga dapat berubah sesuai dengan adanya fakta-fakta baru yang ditemukan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sah, Pemkab Bakal Ubah Hari Jadi Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya