SOLOPOS.COM - Tersangka I, pelaku pembunuh dan pembuang bayi di sebuah bengkel di Kalurahan Semanu, Semanu digelandang ke Mapolres Gunungkidul. Selasa (7/11/2023). (Harian Jogja - David Kurniawan)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang ibu di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Jasad bayi itu kemudian dibuang begitu saja oleh pelaku.

Peristiwa pembuangan bayi itu terjadi di depan bengkel motor di Padukuhan Tambakrejo, Semanu, Gunungkidul, pada Jumat (4/8/2023). Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi itu tak lain ibu bayi sendiri berinisial I, 39, warga Tambakrejo.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan berdasarkan keterangan, pelaku melahirkan sendiri di dapur rumahnya pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah melahirkan, bayi yang baru saja lahir itu kemudian disumpal mulutnya menggunakan handuk hingga meninggal.

“Setelah itu [jasad bayi] disimpan di atas lemari, untuk kemudian dibuang di depan bengkel motor keesokan paginya sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Disinggung mengenai adanya dugaan perselingkuhan dengan lelaki lain, Edy mengaku masih mendalaminya. Ia juga memastikan, suami sah tersangka mengetahui I sedang mengandung, tetapi pada saat kelahiran tidak berada di rumah.

“Rumah tersangka dengan lokasi pembuangan hanya berjarak 50 meter. Untuk kasusnya masih dalam pengembangan,” katanya.

Edy menyampaikan kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi itu mengarah kepada pelaku berinisial I tersebut.

Pada 24 Oktober 2023, tim dari Polsek Semanu memanggil pelaku untuk memintai keterangan dan tes DNA.

“Akhirnya pada 31 Oktober, pelaku dengan sukarela menyerahkan diri ke Polsek,” kata Edy.

Ibu bayi pun ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

“Untuk motifnya masalah ekonomi yang mendasari pelatu tega membunuh dan membuang anak keempatnya ini,” katanya.

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, mengatakan jasad bayi laki-laki pertama kali ditemukan oleh Suhardi, warga setempat saat akan berangkat salat Jumat sekitar pukul 11.30 WIB. Saat akan memarkir kendaraan, melihat ember yang di dalamnya terdapat tas kresek yang terikat dan kondisinya dikerubungi lalat.

“Ternyata dibuka isinya jasa bayi,” kata Pudjijono.

Menurut dia, seusai mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah melalui berbagai penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya kasus ini dapat diungkap dengan menemukan pelaku pembuangan.

“Ternyata yang buang warga sekitar juga,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tega, Ibu di Gunungkidul Bunuh dan Buang Bayinya di Depan Bengkel di Semanu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya