SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus mafia tanah yang berujung dengan penyitaan. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (26/6/2023). Penggeledahan oleh aparat Kejati DIY itu berkaitan dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa.

Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Jogja, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengaku sudah mengetahui penggeledahan itu. Bahkan, ia mengaku jika pengeledahan yang dilakukan Kejati DIY itu atas permintaannya.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

“Wong saya yang minta [penggeledahan di Kalurahan Caturtunggal]. Kami yang meminta, masalahnya itu penyalahgunaan tanpa izin Gubernur dan pemilik tanah. Jadi yang menuntut tidak hanya Gubernur [yang] merasa dirugikan, tetapi tanah Kraton ya hilang. Kami pun juga dari Kraton ya menuntut nanti, karena tanahnya hilang kan diserobot orang,” katanya, Selasa (27/6/2023).

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan dokumen di ruang kerja tersangka Lurah Caturtunggal, AS, dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa.

“Penggeledahan dokumen dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal dilakukan Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus [Pidsus] melakukan penggeledahan di ruang kerja terdakwa Lurah Caturtunggal, AS; Ruang Carik Caturtunggal, ruang keuangan, ruang jagabaya dan keamanan,” ungkapnya.

Herwatan menyampaikan penggeledahan tersebut juga dibantu Pengamanan Sumber Daya Organisasi [PAM SDO] Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. “Dalam penggeledahan tersebut turut disita berupa dokumen dan surat-surat sebanyak lebih dari 30 bendel,” katanya.

Penyitaan tersebut menurut Herwatan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindakan yang dilakukan AS. “Disitanya beberapa alat bukti surat dari Kantor Kalurahan Caturtunggal dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Lurah Caturtunggal Agus Santosa ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa pada pertengahan Mei lalu. Agus ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS), Robinso Saalino, untuk dibangun perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya