Jogja
Selasa, 27 Juni 2023 - 22:55 WIB

Kantor Kalurahan Caturtunggal Digeledah Kejati DIY, Ini Kata Sultan Jogja

Stefani Yulindriani Ria S. R.  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus mafia tanah yang berujung dengan penyitaan. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (26/6/2023). Penggeledahan oleh aparat Kejati DIY itu berkaitan dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa.

Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Jogja, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengaku sudah mengetahui penggeledahan itu. Bahkan, ia mengaku jika pengeledahan yang dilakukan Kejati DIY itu atas permintaannya.

Advertisement

“Wong saya yang minta [penggeledahan di Kalurahan Caturtunggal]. Kami yang meminta, masalahnya itu penyalahgunaan tanpa izin Gubernur dan pemilik tanah. Jadi yang menuntut tidak hanya Gubernur [yang] merasa dirugikan, tetapi tanah Kraton ya hilang. Kami pun juga dari Kraton ya menuntut nanti, karena tanahnya hilang kan diserobot orang,” katanya, Selasa (27/6/2023).

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan dokumen di ruang kerja tersangka Lurah Caturtunggal, AS, dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa.

“Penggeledahan dokumen dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal dilakukan Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus [Pidsus] melakukan penggeledahan di ruang kerja terdakwa Lurah Caturtunggal, AS; Ruang Carik Caturtunggal, ruang keuangan, ruang jagabaya dan keamanan,” ungkapnya.

Advertisement

Herwatan menyampaikan penggeledahan tersebut juga dibantu Pengamanan Sumber Daya Organisasi [PAM SDO] Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. “Dalam penggeledahan tersebut turut disita berupa dokumen dan surat-surat sebanyak lebih dari 30 bendel,” katanya.

Penyitaan tersebut menurut Herwatan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindakan yang dilakukan AS. “Disitanya beberapa alat bukti surat dari Kantor Kalurahan Caturtunggal dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Lurah Caturtunggal Agus Santosa ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa pada pertengahan Mei lalu. Agus ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS), Robinso Saalino, untuk dibangun perumahan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif