SOLOPOS.COM - Poisi menunjukkan para pelaku dan sejumlah barang bukti penipuan modus broker kredit usaha bank, di Polresta Jogja, Senin (8/4/2024). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, JOGJA – Komplotan penipu bermodus sebagai broker kredit usaha bank diringkus petugas Satreskrim Polresta Jogja. Komplotan ini menipu lima korban di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah dengan kerugian rata-rata Rp50 juta sampai Rp80 juta.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan komplotan pelaku ini terdiri dari PNY, perempuan 67 tahun; RI, perempuan 46 tahun; JMD, laki-laki 62 tahun; SR, laki-laki, 32 tahun; dan IFM, perempuan 45 tahun. Semuanya telah ditangkap di tempat yang berbeda-beda di DIY.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Ia menuturkan komplotan ini beraksi dengan modus sebagai broker atau jasa untuk menghubungkan orang yang hendak pinjam kredit usaha di bank, namun tidak memiliki usaha.

“Korbannya orang yang ingin mengajukan pinjaman usaha tapi belum punya usaha. Broker uruskan ke bank,” katanya, Senin (8/4/2024).

Mereka beraksi dengan cara meminjam identitas korban dan menyamar sebagai orang dalam identitas tersebut, untuk mengajukan pinjaman ke bank. Mereka juga telah menyiapkan usaha palsu yang dijalankan ketika petugas bank datang untuk melakukan survei.

Sayangnya, setelah berhasil mencairkan pinjaman, komplotan ini kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban, dengan membawa uang pinjaman. Sementara saldo rekening korban sudah terpotong otomatis per bulan untuk pembayaran kredit usaha tersebut.

Salah satu korbannya yakni Lailatul Qomariah. PNY yang menyamar menjadi korban tersebut mendatangi bank BRI Unit Wirobrajan pada 12 Februari lalu. setelah pengajuan, pihak bank mensurvei usaha dan meminta dokumen yang menjadi persyaratan hingga akhirnya kredit usaha bisa dicairkan sebesar Rp50 juta.

“Sebulan setelahnya Lailatul Qomariah datang ke bank, melaporkan saldonya berkurang otomatis Rp500.000. Setelah dianalisa, KTP yang bersangkutan digunakan terlapor untuk mengajukan pinjaman,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan para pelaku, mereka berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. PNY bertugas menjadi peminjam kredit dengan identitas orang lain dan menyiapkan barang dagangan untuk survei. RI bertugas mencari orang yang ingin mengajukan pinjaman dan menjadi pekerja rumah tangga saat survei.

RI juga mendampingi PNY saat pencairan kredit usaha. JMD bertugas menyediakan barqng yang digunakan saat survei usaha.

“SR bertugas menyiapkan dokumen palsu dan mobilisasi dengan mobil. IFM bertugas membuat skenario mengatur peran pelaku sekaligus pendana,” ujarnya.

Dari penelusuran polisi, komplotan ini telah beraksi di lima TKP di Jogja dan Jawa Tengah dengan bank yang digunakan BRI semua. Kelimanya dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Imbauan kepada masyarakat bila ingin kredit ke bank, urus sendiri dan tidak melalui broker atau orang yang mengaku bisa menguruskan pinjaman. Perbankan juga lebih hati-hati salam penelitian data dan survei dokumen yang diajukan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Komplotan dengan Modus Broker Kredit Usaha Bank Tipu 5 Korban di DIY-Jateng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya