SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SLEMAN — Sajian makanan saat acara pelantikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman menjadi sorotan di media sosial. Makanan yang disajikan dalam acara itu dinilai tidak layak.

Setelah ditelusuri, ternyata memang makanan yang disajikan kepada petugas KPPS tidak sesuai dengan anggaran dan tidak layak.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, mengatakan KPU Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi makanan yang kurang pantas.

“Pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog,” kata dia, Jumat (26/1/2024).

Dia menyampaikan ternyata proyek yang diberikan tidak dikerjakan oleh vendor, tetapi di-sub-kan lagi tanpa sepengetahuan KPU Sleman. Ternyata, kata dia, pihak vendor beralasan jika tidak di-sub-kan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Kondisi ini membuat sajian yang disediakan tidak pantas.

Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, lanjut Ahmad, dalam rapat pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik. KPU Sleman juga sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan.

Dia menegaskan anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan senilai Rp15.000 bersih dan sudah dipotong pajak. Namun, dalam penyajiannya vendor hanya menyediakan konsumsi dengan harga Rp2.500.

“Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp15.000 bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500, pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman tidak ada. Pagu anggaran transportasi yang ada adalah bimteknya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, KPU Sleman kemudian memanggil vendor atau pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut dihadapan sekretariat PPS atau Jogoboyo.

“Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan. Sehingga tidak pantas tersaji,” kata dia.

Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah berupa pemutusan kotrak kepada vendor karena telah mengingkari perjanjian atau wanprestasi.

“Kami juga tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari,” paparnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sempat Viral Konsumsi KPPS Sleman Disunat dari Rp15.000 Jadi Rp2.500, Begini Kronologinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya