Jogja
Kamis, 18 Januari 2024 - 10:57 WIB

KPU Gunungkidul Catat 7.956 Pemilih dari Penyandang Disabilitas

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilu bagi penyandang cacat atau disabilitas. (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan akan melayani 7.956 penyandang disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024.

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Kamis (18/1/2024), mengatakan telah mencatat ada 7.956 disabilitas di wilayah ini.

Advertisement

“Kami pastikan mereka menggunakan hak pilihnya. Mereka akan dilayani petugas saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Asih, dilansir Antara.

Ia mengatakan adapun rincian penyandang disabilitas, yakni disabilitas fisik sebanyak 3.545 orang, disabilitas intelektual 336 orang, disabilitas mental 2.204 orang, tuna wicara 628 orang, tuna rungu 349 orang, dan tuma netra 894 orang.

Keterlibatan kelompok disabilitas dalam partisipasi Pemilu sudah tertuang dalam aturan.

Advertisement

Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu.

“Petugas juga memberikan pendampingan jika memang diperlukan. Pendampingan boleh dilakukan oleh keluarga maupun dari petugas KPPS,” katanya.

Lebih lanjut, Asih mengatakan fasilitas pendukung bagi disabilitas juga akan disediakan di TPS nanti. Termasuk, pembuatan lokasi untuk TPS yang ramah disabilitas.

Advertisement

Begitupun surat suara untuk penyandang disabilitas tunanetra akan memakai tulisan braille. Saat ini sudah lengkap semuanya.

“Kami berharap dari jumlah total pemilih disabilitas ini bisa turut berpartisipasi dalam memberikan suaranya pada Pemilu 2024,” harapnya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Gunungkidul sebanyak 613.155 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.709 lokasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif