SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, GUNUNGKIUDL — Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul melakukan tindak pelecehan seksual selama 2023. Para PNS tersebut diberi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahterana Pegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Dasar (BPKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan ketiga PNS tersebut telah mendapat hukuman disiplin dengan penurunan pangkat.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

“Penurunan pangkat tergantung pangkatnya apa. Kalau pangkatnya III/B ya turun menjadi III/A,” kata Sunawan, Kamis (4/1/2024).

Sunawan menambahkan kasus pelecehan seksual itu masing-masing terjadi di Dinas Kesehatan, Kapanewon Saptosari, dan Kapanewon Girisubo.

Dari ketiga kasus itu, dua korban adalah siswi praktik kerja lapangan (PKL), sedangkan satu orang lainnya adalah seorang siswi.

Ternyata, pelecehan seksual hanya salah satu jenis kasus yang ada di Gunungkidul. BKPPD juga mencatat jenis kasus lain, seperti penggelapan.

Total ada 15 ASN sepanjang 2023 yang mendapat hukuman disiplin. Rinciannya, ada 12 PNS dan 3 PPPK. Angka pelanggaran tersebut sama seperti 2022.

“Pemkab Gunungkidul telah memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran, sebanyak lima belas orang telah diberi hukuman disiplin, baik pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, penurunan kelas jabatan, maupun teguran lisan,” katanya.

Lebih jauh, dia menerangkan dasar penjatuhan hukuman disiplin adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 94/2021; dan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul No. 79/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN.

Selama ini, BKPPD telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti melakukan sosialisasi kepada ASN dan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang yaitu melalui atasan langsung.

“Kalau pembinaan berjenjang itu artinya kami tidak mungkin melakukan pembinaan secara langsung. Tetapi kami memaksimalkan pembinaan dari atasnya langsung. Penjatuhan hukuman disiplin pun berjenjang,” ucapnya.

Adapun, penjatuhan hukuman disiplin secara langsung oleh Bupati Gunungkidul ada enam kasus. Sisanya, penjatuhan dilakukan oleh atasan atau kepala OPD.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lakukan Pelecehan Seksual, 3 PNS di Gunungkidul Disanksi Turun Pangkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya