Jogja
Selasa, 5 Desember 2023 - 16:13 WIB

Libur Natal & Tahun Baru 2024, Dishub Jogja Mulai Petakan Titik Parkir Liar

Alfi Annisa Karin  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (Dok Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Libur Natal dan Tahun Baru 2024 sebentar lagi, Kota Jogja yang menjadi salah satu tujuan destinasi wisata mulai mempersiapkan diri untuk menyambut rombongan wisatawan. Salah satu persiapannya yakni antisipasi praktik parkir ilegal di wilayah Jogja.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Azis, menuturkan aktivitas pariwisata yang meningkat ini juga akan berbarengan dengan meningkatnya kebutuhan parkir. Kondisi ini berpotensi akan menciptakan lahan-lahan parkir ilegal.

Advertisement

“Artinya aji mumpung. Ketika liburan dan ada titik yang sekiranya bisa untuk parkir meskipun itu tidak berizin, biasanya muncul. Ini yang perlu diantisipasi,” ujarnya, Selasa (5/12/2023).

Dia mengatakan Dishub tak bisa menindak lantaran penindakan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Advertisement

Dia mengatakan Dishub tak bisa menindak lantaran penindakan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya hanya melakukan pemetaan, terutama pada titik-titik parkir liar dan yang berpotensi akan menjadi parkir liar. Menjelang libur akhir tahun, patroli juga dilakukan setiap malam.

“Untuk yang [parkir] liar dan tidak berizin kami koordinasi dengan penegak hukum. Kami petakan, kami sampaikan titik-titik parkir yang tidak berizin,” imbuhnya.

Advertisement

Dishub Kota Jogja juga punya beberapa kriteria titik parkir legal. Salah satunya, masih dalam radius 25 meter dari simpang.

Kemudian, ada juga beberapa kriteria lokasi yang dilarang. Misalnya, sangat dekat dengan persimpangan, di belokan dekat traffic light dan titik dengan rambu dilarang parkir.

“Termasuk salah satunya di depan Wisma Ratih Jalan Margo Utomo,” katanya.

Advertisement

Dia mengimbau masyarakat untuk mengetahui lokasi parkir yang dipilih berizin atau tidak. Masyarakat juga diminta lebih kritis. Misalnya dengan meminta karcis parkir saat juru parkir tak memberinya.

Jika lokasi parkir legal, maka sudah seharusnya juru parkir memiliki karcis parkir. Karcis punya peranan penting.

Terutama untuk mencegah kendaraan yang diparkir hilang. Karcis akan digunakan untuk memastikan identitas kendaraan lewat nomor seri. Selain itu, masyarakat juga diminta tak segan untuk mengadu.

Advertisement

“Wisatawan juga harus berani ketika kemudian ada aktivitas parkir liar sementara dia parkir di situ jangan kemudian asal parkir. Kalau ditarif mahal, mereka komplain. Maka, mohon dari awal disampaikan,” imbaunya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif