Jogja
Rabu, 20 Desember 2023 - 23:59 WIB

Lurah & Pamong Ikut Kampanye Politik, Bawaslu Sleman Periksa Sejumlah Saksi

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Bawaslu. (detik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan oknum lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik yang terlibat dalam kampanye politik Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan dugaan ketidaknetralan ini terjadi pada kampanye yang terlaksana pada Minggu (10/12/2023). Saat itu ada oknum lurah dan salah seorang pamong di kalurahan ikut berkampanye di Kapanewon Ngaglik.

Advertisement

“Tidak hanya tentang netralitas, tapi juga ada dugaan pelanggaran lain. Sebab, saat berkampanye juga ada praktik bagi-bagi sembako,” kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).

Untuk penyelesaian kasus ini, bawaslu memiliki waktu selama 14 hari sejak dugaan pelanggaran diregistrasi.

Advertisement

Untuk penyelesaian kasus ini, bawaslu memiliki waktu selama 14 hari sejak dugaan pelanggaran diregistrasi.

“Baru diregister per 18 Desember sehingga penghitungannya mulai masuk ke Bawaslu. Itu pun hari libur tidak masuk karena penanganan mengacu pada hari kerja,” ungkapnya.

Menurut Arjuna, sudah melaporkan temuan ini ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Adapun perkembangan kasus masih dalam penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Advertisement

Dia menuturkan dugaan pelanggaran ini akan dikaji secara mendalam. Terlebih lagi, untuk praktik pembagian sembako bisa terancam pidana apabila terbukti bersalah.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri, saat dikonfirmasi mengakui belum tahu menahu adanya dugaan keterlibatan lurah dan pamong yang tidak netral karena menghadiri kampanye.

Ia berjanji akan berkoordinasi dengan bawaslu berkaitan dengan dugaan kasus ini.

Advertisement

“Pasti ada koordinasi dan mungkin Bawaslu mau terbuka untuk memberi tahu lurah dan pamong dari mana,” katanya.

Menurut dia, untuk sanksi ketidaknetralan pamong berada di kalurahan. Hanya saja, Samsul mengingatkan bahwa perangkat tidak boleh terlibat politik praktis dengan berafiliasi dengan partai mapun calon tertentu.

“Netralitas itu melekat selama 24 jam karena tidak mengenal hari libur,” katanya.

Advertisement

Samsul berharap kepada lurah maupun para pamong untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Salah satu partisipasi bisa diwujudkan dengan menjaga netralitas.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bawaslu Mengendus Adanya Oknum Lurah dan Pamong di Sleman Ikut Berkampanye

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif