Jogja
Minggu, 26 November 2023 - 17:40 WIB

Masa Kerja Diperpanjang, Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp34,5 M untuk Gaji THL

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi modal usaha (Freepik.com).

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan dana sebesar Rp34,5 miliar pada tahun depan untuk pembayaran gaji pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan penyediaan anggaran gaji ini, sehingga masa kerja pegawai non-ASN di Gunungkidul diperpanjang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan belum ada keputusan terkait dengan penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) maupun pegawai non-ASN di lingkup pemkab. Hal ini terlihat dari rencana alokasi anggaran yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.

Advertisement

Menurut dia, draf rancangan sudah ada kesepakatan bersama dengan DPRD Gunungkidul. Adapun hingga sekarang masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X.

“Salah satu pengeluaran yang disediakan untuk gaji THL dan pegawai kontrak lainnya di lingkup pemkab,” kata Putro, Minggu (26/11/2023).

Advertisement

“Salah satu pengeluaran yang disediakan untuk gaji THL dan pegawai kontrak lainnya di lingkup pemkab,” kata Putro, Minggu (26/11/2023).

Dia menjelaskan gaji THL masuk dalam kegiatan belanja rutin yang dimiliki pemkab. Sebagai contoh di tahun ini dialokasikan sebesar Rp37,4 miliar.

Adapun di 2024 sudah dilakukan sekitar Rp34,5 miliar. Untuk besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah pegawai non-ASN yang dimiliki.

Advertisement

Dia menyampaikan pegawai non-ASN di Gunungkidul ada sekitar 2.600 orang. Dia menyebut wacana penghasupan pegawai non-ASN telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini keberadaan pegawai non-ASN masih dipertahankan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Undang-undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sama seperti peraturan sebelumnya yang tertuang di Undang-undang No.5/2014, ASN hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Namun, kata dia, faktanya hingga sekarang masih ada pegawai non-ASN di lingkup pemkab maupun pemda di Indonesia, termasuk di Gunungkidul. Sesuai dengan instruksi di undang-undang baru, lanjut dia, penataan THL atau pegawai non ASN lainnya diselesaikan hingga Desember 2024.

Advertisement

Adanya kebijakan tersebut, maka bisa dipastikan keberadaan pegawai ini masih dipergunakan hingga tahun depan.

“Masih boleh dan akan ada perpanjangan masa kerja. Sebab, perpanjangan dilakukan setiap satu tahun sekali,” katanya.

Adapun kebijakan selanjutnya masih menunggu rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang ASN yang baru. Adapun perpanjangan juga tidak serta merta diberikan karena semua tergantung dengan kinerja dari masing-masing pegawai.

Advertisement

“Sebelum perpanjangan ada evaluasi. Kalau kinerjanya baik maka bisa diperpanjang,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Hore! Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp34,5 Miliar untuk Gaji THL di Tahun Depan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif