SOLOPOS.COM - Pekerja memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (12/5/2022). (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan tarif retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan tiga kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya. Kenaikan tarif pembuangan sampah ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.

Saat ini tarif retribusi pembuangan sampah ke TPST atau TPA Piyungan senilai Rp78.000 per ton. Padahal sebelumnya tarifnya hanya Rp24.383 per ton. Artinya tarif terbaru ini naik tiga kali lipat dibandingkan tarif lama.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, mengatakan kenaikan tarif retribusi ini berdasarkan Perda DIY No. 11/2023 tentang Tarif Retribusi Sampah. Aturan ini mengganti aturan sebelumnya, yaitu Perda No. 14 tahun 2019.

Dia menyampaikan penyesuaian tarif ini dilakukan lantaran selama kurang lebih empat tahun terakhir retribusi pembuangan sampah ke TPA Piyungan masih menggunakan tarif lama. Untuk itu, setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak, Pemda DIY memutuskan untuk memberlakukan tarif baru.

“Penyesuaian tarif ini alasannya dari beberapa hal, salah satunya meningkatnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan. Biaya operasional dan pemeliharaan dari tahun ke tahun meningkat. Mungkin tiga atau empat tahun belum ada kenaikan, baru 2024 ada penyesuaian,” kata Kusno, Kamis (4/1/2024).

Adapun pemberlakuan tarif itu diperuntukkan bagi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul yang sampai sekarang masih membuang sampah ke TPA Piyungan. Kusno menambahkan sampai sekarang pembatasan kuota pembuangan sampah ke lokasi tersebut masih diberlakukan bagi ke ketiga daerah itu.

“Per Januari masing-masing daerah dibatasi 370 ton per hari. Sudah berkurang dari Desember yang sebanyak 450 ton per hari dengan skema 3 hari kirim 1 hari off untuk penataan dari kami,” jelasnya.

Dengan skema yang diberlakukan sekarang, perhitungan DLHK DIY TPA Piyungan zona transisi 2 hanya mampu bertahan sampai dengan akhir Maret 2024 mendatang. Oleh karena itu, Pemda DIY mengingatkan agar kabupaten dan kota setempat untuk mempercepat persiapan program desentralisasi sampah di wilayahnya masing-masing.

“Sesuai dengan perhitungan kami, dengan skema per hari mulai Januari 2024 370 ton, Piyungan di akhir Maret 2024 sudah penuh. Artinya sesuai kebijakan Pemda, bahwa pengolahan sampah desentralisasi ke kabupaten/kota harus dipercepat,” ungkapnya.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan sampai sekarang kuota pembuangan sampah ke TPA Piyungan terus dikurangi oleh Pemda DIY.

“Awal Desember sampai pertengahan kuota masih cukup tinggi. Kami kurangi misalnya dari 150 ton ke 135 ton. Otomatis sisanya harus diolah sendiri. Kalau dilepas sampai 850 ton per hari enggak sampai April sudah tutup transisi 2,” jelasnya.

Menurut Beny, hanya tinggal Kota Jogja yang perlu didampingi secara berkelanjutan untuk mengatasi persoalan sampah di wilayahnya. Ia berharap agar sejumlah TPS yang sudah direncanakan sejak dulu untuk mendukung pengelolaan sampah bisa segera dioperasikan yakni TPS Karangmiri dan TPS Nitikan.

“Harapannya, progres triwulan 2 teratasi. Karena TPA Piyungan transisi 2 dengan tonase dibatasi seperti sekarang akan mampu maksimal menampung sampah Jogja, Bantul dan Sleman sampai dengan April 2024,” kata Beny.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tarif Retribusi Sampah ke TPA Piyungan Naik 3 Kali Lipat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya