Jogja
Kamis, 30 November 2023 - 19:06 WIB

Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Jogja, Raup Untung Rp50 Juta

Alfi Annisa Karin  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran Polresta Jogja saat merilis kasus penipuan tiket konser Coldplay fiktif dengan tersangka Rina Eviana Dewi, Kamis (30/11/2023). (Harian Jogja/ Alfi Annissa Karin)

Solopos.com, JOGJA — Seorang wanita berusia 40 tahun yang merupakan pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Kota Jogja ditangkap aparat kepolisian. Pelaku menjual tiket konser itu antara harga Rp2,1 juta hingga Rp5,9 juta.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, mengatakan pelaku penipuan tiket konser Coldplay itu bernama Rina Eviana Dewi alias Ucil. Modus penipuan yang dilakukan, tersangka berdalih mempunyai kenalan dengan pihak EO konser Coldplay.

Advertisement

Melalui kenalannya itu, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu menyampaikan kepada para korbannya bahwa dirinya bisa mendapatkan tiket Coldplay dengan harga lebih murah. Padahal, tersangka tidak pernah mempunyai kenalan EO konser musik tersebut. Bahkan tersangka tidak pernah mempunyai tiket konser tersebut.

Tersangka lantas menawarkan tiket konser kepada korban dengan berbagai jenis dan harga bervariasi. Mulai dari Rp2,1 juta untuk kategori lima, Rp3,9 juta untuk kategori tiga, dan Rp5,9 juta untuk tiket dengan bangku baris ke-14. Pada Juni 2023, pelaku menjanjikan tiket dapat diterima dalam waktu dekat.

“Tapi, pelaku menyampaikan kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan,” jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (30/11/2023).

Advertisement

Merasa ada yang tak beres, korban berniat meminta refund. Namun, saat tersangka diminta untuk mengembalikan uang konser selalu beralasan uang masih di pihak promotor dan belum dia terima. Tak sampai di situ, tersangka Ucil juga menyamar sebagai Siska. Ini merupakan tokoh fiktif yang dianggap sebagai salah satu pekerja EO konser Coldplay. Aksi itu dilakukan untuk semakin meyakinkan korban.

“Ketika korban menghubungi Siska, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket,” imbuhnya.

Probo menyebut sejauh ini baru ada tiga korban yang melapor. Namun, masing-masing korban membeli dengan jumlah yang berbeda. Lantaran ada juga teman korban yang menitip untuk dibelikan tiket. Total, pesanan tiket yang diterima tersangka sebanyak 8-10 tiket. Sementara, kerugian mencapai Rp50 juta.

Advertisement

“Uang digunakan untuk membayar hutang dan trading crypto,” katanya.

Ucil dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polresta Jogja Tangkap Tersangka Penipuan Tiket Coldplay

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif