SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio (kedua dari kiri) dan polisi gadungan, GAP, 20, saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (7/11 - 2023).

Solopos.com, JOGJA — Seorang polisi gadungan melakukan aksi penipuan di kawasan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (5/11/2023). Polisi gadungan berinisial GAP, 22, kini telah ditahan aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, mengatakan polisi gadungan GAP bertemu dengan korbannya di kawasan Malioboro. Kemudian pria itu mengaku sebagai polisi kepada korbannya dengan menunjukkan pistol mainan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Polisi gadungan itu kemudian meminjam sepeda motor korbannya terlebih dahulu. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk ke ATM dan minimarket.

“Pelaku selanjutnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk ke ATM dan minimarket. Akan tetapi pelaku tidak kembali lagi, dan sepeda motor tidak dikembalikan,” jelas Probo, Selasa (7/11/2023).

Namun, saat ditunggu ternyata polisi gadungan itu tidak kunjung datang. Hingga akhirnya ia melaporkannya ke Polresta Jogja.

“Pelaku ternyata sudah kabur saat dilaporkan. Lalu kami koordinasi dengan berbagai pihak agar menyita sepeda motor yang dibawa pelaku kabur ini,” kata dia.

Atas kejadian itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polresta Surakarta. Pelaku berhasil diidentifikasi Polsek Jebres, Kota Surakarta. Sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian disita Polsek Jebres.

“Sepeda motor disita Polsek Jebres saat menggelar razia, sedangkan pistol mainan disembunyikan di belakang musala saat razia itu,” katanya.

Polisi kemudian menyita dua alat bukti terkait kasus penipuan bermodus polisi gadungan.

“Setelah disita Polsek Jebres, pelaku pulang ke kos di Gemblakan Atas, Suryatmajan, Kota Jogja dan kami melakukan penangkapan,” ujar dia.

Probo menjelaskan saat ini polisi gadungan tersebut ditahan di Rutan Polresta Jogja. Pelaku terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Atas kejahatan pelaku maka terancam hukuman empat tahun penjara,” tegas Probo.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bawa Motor Korban Kabur, Polisi Gadungan Ditangkap di Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya