Jogja
Selasa, 7 November 2023 - 21:31 WIB

Polisi Gadungan Gondol Motor Warga di Malioboro dan Tertangkap di Solo

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio (kedua dari kiri) dan polisi gadungan, GAP, 20, saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (7/11 - 2023).

Solopos.com, JOGJA — Seorang polisi gadungan melakukan aksi penipuan di kawasan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (5/11/2023). Polisi gadungan berinisial GAP, 22, kini telah ditahan aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, mengatakan polisi gadungan GAP bertemu dengan korbannya di kawasan Malioboro. Kemudian pria itu mengaku sebagai polisi kepada korbannya dengan menunjukkan pistol mainan.

Advertisement

Polisi gadungan itu kemudian meminjam sepeda motor korbannya terlebih dahulu. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk ke ATM dan minimarket.

“Pelaku selanjutnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk ke ATM dan minimarket. Akan tetapi pelaku tidak kembali lagi, dan sepeda motor tidak dikembalikan,” jelas Probo, Selasa (7/11/2023).

Advertisement

“Pelaku selanjutnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk ke ATM dan minimarket. Akan tetapi pelaku tidak kembali lagi, dan sepeda motor tidak dikembalikan,” jelas Probo, Selasa (7/11/2023).

Namun, saat ditunggu ternyata polisi gadungan itu tidak kunjung datang. Hingga akhirnya ia melaporkannya ke Polresta Jogja.

“Pelaku ternyata sudah kabur saat dilaporkan. Lalu kami koordinasi dengan berbagai pihak agar menyita sepeda motor yang dibawa pelaku kabur ini,” kata dia.

Advertisement

“Sepeda motor disita Polsek Jebres saat menggelar razia, sedangkan pistol mainan disembunyikan di belakang musala saat razia itu,” katanya.

Polisi kemudian menyita dua alat bukti terkait kasus penipuan bermodus polisi gadungan.

“Setelah disita Polsek Jebres, pelaku pulang ke kos di Gemblakan Atas, Suryatmajan, Kota Jogja dan kami melakukan penangkapan,” ujar dia.

Advertisement

Probo menjelaskan saat ini polisi gadungan tersebut ditahan di Rutan Polresta Jogja. Pelaku terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Atas kejahatan pelaku maka terancam hukuman empat tahun penjara,” tegas Probo.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bawa Motor Korban Kabur, Polisi Gadungan Ditangkap di Jogja

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif