Jogja
Senin, 18 Maret 2024 - 15:38 WIB

Ribuan PNS & PPPK Pemkab Bantul Segera Terima THR, Anggarannya Rp38,5 Miliar

Jumali  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji guru honorer. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, BANTUL – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Bantul akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Pemkab Bantul telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,5 miliar untuk pembayaran THR pegawai.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Bantul, Ramiyana, mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024. Untuk Bantul, THR tersebut kemungkinan dicairkan 1 April 2024.

Advertisement

“Atau paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Untuk di Bantul sendiri tanggal pencairannya, masih menunggu. Karena masih dibahas dan menunggu Peraturan Bupati yang mengatut teknis pencairannya,” kata Ramiyana ditemui di ruangannya, Senin (18/3/2024).

Ramiyana juga mengakui jika jumlah anggaran yang disiapkan tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, pada 2023, BPKPAD Bantul telah mengeluarkan anggaran senilai Rp35,4 miliar untuk 6.950 PNS dan 856 PPPK.

Advertisement

Ramiyana juga mengakui jika jumlah anggaran yang disiapkan tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, pada 2023, BPKPAD Bantul telah mengeluarkan anggaran senilai Rp35,4 miliar untuk 6.950 PNS dan 856 PPPK.

Sedangkan pada 2024, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR adalah senilai Rp38,5 miliar kepada 6.498 PNS dan 1.342 PPPK.

“Karena disesuaikan dengan jumlah pegawai penerimanya juga,” lanjut dia.

Advertisement

ASN di lingkungan Pemkab Bantul juga menerima penghasilan tambahan berupa bonus tunjangan kinerja (tukin) yang meliputi tunjangan pangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.

“Untuk besaran dan mekanisme pemberian tunjangan yang diberikan, sekali lagi masih dibahas. Dan, teknisnya nanti menunggu Peraturan Bupati. Kami harapkan sebelum cuti bersama diharapkan seluruh ASN dan PPPK sudah menerima THR,” kata Ramiyana.

Sementara itu, terkait dengan THR untuk pegawai harian lepas (PHL), Ramiyana menyatakan, hanya akan diberikan kepada PHL yang bekerja di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) meliputi rumah sakit dan puskesmas. Sementara instansi lainnya tidak mendapatkan THR.

Advertisement

“Sesuai dengan PP tersebut, PHL dan PTT hanya untuk BLUD saja,” imbuhnya.

Sementara salah satu pegawai honorer di Bantul yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mempermasalahkan terkait tidak diterimanya THR. Sebab, selama ini, dirinya mendapatkan tunjangan meski tidak resmi dari instansi. Uang tunjangan yang diterimanya itu tidak besar dan tidak sampai satu kali gaji karena merupakan hasil dari patungan ASN.

“Kalau saya memang tidak terlalu memikirkannya. Jika tidak ada ya enggak papa,” ucapnya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemkab Bantul Siapkan Rp38,5 Milar untuk THR ASN

Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Bantul THR Lebaran
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif