SOLOPOS.COM - Proses evakuasi jenazah dua bayi perempuan di Sleman. (Istimewa/Polsek Berbah)

Solopos.com, SLEMAN — Pasangan kekasih ditangkap aparat kepolisian karena membuang mayat bayi perempuan kembar di Kali Buntung, Krasakan, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman. Terungkap, bayi kembar tersebut dilahirkan secara mandiri di kamar indekos di kawasan Depok, Sleman.

Dua pasangan pembuang bayi kembar itu seorang pria berinisial SW, 31, warga Piyungan, Kabupaten Bantul, dan seorang perempuan berinisial EW, 19, mahasiswi asal Lampung yang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, mengatakan aksi keji ini terbongkar saat pihak kepolisian mendapatkan informasi jika ada seorang perempuan yang tinggal di salah satu indekos di Depok mendatangi sebuah klinik di Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan tanpa bayi.

“Kami lalu bergerak dan mengamankan  EW dari indekos di Depok. EW, 19, mahasiswi asal Lampung, pada Sabtu [16/9/2023] malam. EW langsung kami bawa ke RS Bhayangkara. Dan, ternyata EW punya pacar SW yang beralamat di Piyungan, Bantul. Kami bergerak amankan SW pada Minggu [17/9/2023] dini hari,” ungkap Kapolsek, Senin (18/9/2023).

Dia menyampaikan di kamar indekos EW ditemukan baju setelan yang sama di dasar sungai yang menjadi lokasi pembuangan bayi. Sedangkan dari keterangan EW, kedua bayi tersebut dlahirkan pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di indekos.

“Awalnya bayi pertama tidak bergerak. Bayi  kedua bergerak tapi napasnya tersengal-sengal,” kata Kapolsek.

Atas kondisi tersebut, EW kemudian menghubungi pacarnya, SW. Oleh SW, bayi tersebut kemudian ditaruh di kamar mandi indekos. Pada Rabu (13/9/2023) dinihari, kedua bayi tersebut dibawa keluar dengan dimasukkan ke dalam kardus dan dimasukkan ke dalam mobil.

“Setelah itu,  EW dan SW mencari makan. Setelah makan, EW dibawa ke kos lagi. Sedangkan bayi masih di mobil tak bergerak,” jelas Kapolsek.

Dalam perkembangannya, SW keluar dari indekos EW dan hendak  memakamkan bayi tersebut di rumahnya. Namun, dalam perjalanan, SW berhenti di Berbah. Karena panik, bayi tersebut kemudian dibuang di sungai.

“Bayi dibuang di sekitar dam air. Kardus yang digunakan untuk bayi dibuang tempat sampah,” ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya, SW terancam pasal 80 ayat 3 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Tangkap Pembuang Dua Bayi Kembar di Sleman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya