SOLOPOS.COM - Aparat Polda DIY menyampaikan rilis terkait penyebaran berita hoaks mahasiswi UNY korban pelecehan seksual di media sosial X, Senin (13/11/2023). (Tangkapan layar YouTube Polda DIY)

Solopos.com, SLEMAN — Pelaku penyebaran berita hoaks mahasiswi baru Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mendapatkan pelecehan seksual oleh pengurus Badan Eksekutih Mahasiswa (BEM) telah dibekuk aparat kepolisian. Ternyata, sakit hati menjadi motif pelaku saat menyebarkan berita bohong tersebut di media sosial X (Twitter).

Pelaku dalam penyebaran berita hoaks ini adalah RAN, 19, warga Kota Jogja. Sedangkan korban berinisial MF, 21, warga Sumatra Selatan. Keduanya merupakan mahasiswa di Fakultas MIPA UNY.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena sakit hati terhadap MF. Pelaku tidak terima karena gagal menjadi anggota BEM, sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM.

“Selain itu, saat ada kegiatan di kampus, pelaku RAN ini juga sempat ditegur oleh MF melalui WA,” kata dia dalam rilis pengungkapan kasus yang ditayangkan di YouTube Polda DIY, Senin (13/11/2023).

Atas tindakannya itu, Idham menegaskan pelaku RAN akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Idham mengatakan peristiwa ini bermula saat unggahan di media sosial X mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswi baru di UNY viral. Narasi yang muncul pada saat itu, mahasiswi baru itu menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku pengurus BEM.

Namun, setelah mendapatkan atensi dari publik. Korban kekerasan seksual itu tidak kunjung melaporkan peristiwa pelecehan seksual itu ke polisi.

Kemudian pada Minggu (12/11/2023), kata dia, pihaknya menerima laporan polisi dari MF yang dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual dalam unggahan tersebut.

“Dengan dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.

Dari pemeriksaan secara digital forensik, Idham menyampaikan petugas mendapati akun X @akunsambatueu ternyata dikendalikan oleh seorang mahasiswa berinisial RAN, 19, warga Kota Jogja.

“Dari barang bukti yang kami sita dari RAN ini, ada tulisan konten yang sama seperti unggahan di akun X [@akunsambatuee]. Ternyata benar yang mengunggah konten itu adalah RAN,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya