Jogja
Senin, 13 November 2023 - 17:49 WIB

Terungkap! Ini Motif Pelaku Sebar Berita Hoaks Pelecehan Seksual Maba UNY

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polda DIY menyampaikan rilis terkait penyebaran berita hoaks mahasiswi UNY korban pelecehan seksual di media sosial X, Senin (13/11/2023). (Tangkapan layar YouTube Polda DIY)

Solopos.com, SLEMAN — Pelaku penyebaran berita hoaks mahasiswi baru Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mendapatkan pelecehan seksual oleh pengurus Badan Eksekutih Mahasiswa (BEM) telah dibekuk aparat kepolisian. Ternyata, sakit hati menjadi motif pelaku saat menyebarkan berita bohong tersebut di media sosial X (Twitter).

Pelaku dalam penyebaran berita hoaks ini adalah RAN, 19, warga Kota Jogja. Sedangkan korban berinisial MF, 21, warga Sumatra Selatan. Keduanya merupakan mahasiswa di Fakultas MIPA UNY.

Advertisement

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena sakit hati terhadap MF. Pelaku tidak terima karena gagal menjadi anggota BEM, sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM.

“Selain itu, saat ada kegiatan di kampus, pelaku RAN ini juga sempat ditegur oleh MF melalui WA,” kata dia dalam rilis pengungkapan kasus yang ditayangkan di YouTube Polda DIY, Senin (13/11/2023).

Atas tindakannya itu, Idham menegaskan pelaku RAN akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement

Lebih lanjut, Idham mengatakan peristiwa ini bermula saat unggahan di media sosial X mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswi baru di UNY viral. Narasi yang muncul pada saat itu, mahasiswi baru itu menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku pengurus BEM.

Namun, setelah mendapatkan atensi dari publik. Korban kekerasan seksual itu tidak kunjung melaporkan peristiwa pelecehan seksual itu ke polisi.

Kemudian pada Minggu (12/11/2023), kata dia, pihaknya menerima laporan polisi dari MF yang dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual dalam unggahan tersebut.

Advertisement

“Dengan dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.

Dari pemeriksaan secara digital forensik, Idham menyampaikan petugas mendapati akun X @akunsambatueu ternyata dikendalikan oleh seorang mahasiswa berinisial RAN, 19, warga Kota Jogja.

“Dari barang bukti yang kami sita dari RAN ini, ada tulisan konten yang sama seperti unggahan di akun X [@akunsambatuee]. Ternyata benar yang mengunggah konten itu adalah RAN,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif