SOLOPOS.COM - Polresta Jogja merilis kasus tindak pidana penggandaan uang di Mapolresta Jogja, Senin (11/12/2023). (Harianjogja/Alfi Annissa Karin)

Solopos.com, JOGJA — Seorang dukun pengganda uang asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dibekuk aparat kepolisian. Pelaku bernama Agus Susanto itu mengiming-imingi korbannya dengan bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, mengatakan peristiwa penipuan ini bermula saat korban datang ke rumah pelaku di Nagan Lor, Patehan, Kraton, pada Juli 2023. Tujuannya untuk bertemu dengan kerabat korban yang juga merupakan teman pelaku.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Namun, waktu itu orang yang dicari tidak ada di lokasi. Melihat ada kesempatan, pria berusia 60 tahun ini mengiming-imingi korban untuk melakukan penggandaan uang.

Berbagai video uang yang berhasil digandakan ditunjukkan kepada korban. Bahkan, Agus sampai membeli 13.000 potongan kertas berwarna merah dengan ukuran menyerupai uang.

Ini dilakukan untuk mengelabuhi korban. Dia berusaha meyakinkan korban bahwa uang yang disetorkan korban padanya bisa dikembalikan berkali-kali lipat.

“Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari bank gaib. Kemudian, pelaku menghubungi korban melalui WA yang menjanjikan apabila korban mentransfer uang Rp21 juta bisa menjadi Rp1,3 miliar,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (11/12/2023).

Semakin lama, korban mulai terbujuk dan merasa percaya. Akhirnya, korban melakukan transfer kepada Agus sebesar Rp19 juta yang dikirim sebanyak tiga kali. Pertama sebesar Rp10 juta, kedua Rp7,5 juta, ketiga Rp300.000, lalu terakhir Rp2 juta.

Selanjutnya, Agus meminta korban untuk menunggunya melakukan acara ritual penggandaan uang. Namun, hingga saat kasus ini dilaporkan ternyata tak ada hasil. Semuanya hanya karangan dan akal-akalan Agus semata.

“Korban meminta mantan suaminya untuk memancing pelaku ini menggandakan lagi. Namun, saat pelaku datang, korban menghubungi kepolisian dan kami mengirimkan tim kami untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

Selain 13.000 lembar kertas menyerupai uang itu, ada beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan. Di antaranya tiga lembar bukti transfer korban kepada pelaku, tiga bendel atau 300 lembar uang pecahan Rp100.000, dan satu unit ponsel.

Agus dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam dengan kurungan penjara selama empat tahun. Berkaca jadi kejadian ini, Probo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan iming-iming penggandaan uang.

“Karena ini mustahil untuk terjadi yang namanya penggandaaan uang. Selama ini tidak ada yang bisa menggandakan uang. Jadi, mohon berhati-hati. Kalau ada yang menjadi korban penggandaan uang, silakan datang ke kami melapor untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Ditangkap, Sebut Bank Gaib Bisa Hasilkan Rp1,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya